TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir memberhentikan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Ashkara.
Ia dicopot lantaran diduga terlibat penyelundupan onderdil Harley Davidson keluaran tahun 1972 serta dua sepeda merek Brompton di pesawat Airbus A330-900 Neo penerbangan dari Prancis ke Jakarta.
"Dengan itu, saya akan memberhentikan Saudara Direktur Utama Garuda dan karena Garuda adalah perusahaan publik akan ada prosedur lainnya (yakni menunggu Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)," ujar Erick ketika memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Erick pun memaparkan, Ari Ashkara telah melakukan instruksi untuk mencari motor Harley Davidson klasik tahun 1972 sejak tahun 2018. Selain itu, yang bersangkutan juga telah melakukan transfer dana ke rekening pribadi finance manager Garuda Indonesia berinisial IJ di Amsterdam.
Menurutnya, kejadian ini sungguh menyedihkan. Karena prosesnya menyeluruh di BUMN, bukan individu saja. "Saya sangat sedih. Ketika kita ingin angkat citra BUMN, tapi kalau oknum di dalamnya tidak siap, ini yang terjadi," jelasnya.
Erick juga mengungkapkan, akan mendalami lagi lebih dalam siapa saja oknum yang tersangkut dalam penyelundupan. "Kita proses secara tuntas apalagi ada kerugian negara, tidak hanya perdata juga pidana," katanya.
• Potensi Kerugian Negara Capai Rp 1,5 Miliar Akibat Penyelundupan Harley Davidson oleh Dirut Garuda
Sementara I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra belum dapat dikonfirmasi, hingga berita ini diturunkan. Jajaran petinggi atau direksi perusahaan penerbangan plat merah, Garuda Indonesia juga tak banyak bicara soal pemecatan Ari Askhara ini.
Sebelumnya, Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan, pemilik motor dan sepeda tersebut merupakan karyawan on board dalam penerbangan dari Prancis ke Indonesia.
“Dibawa oleh salah satu karyawan yang on board dalam penerbangan tersebut,” kata Ikhsan dalam keterangan resminya.
Disimpan di Bagasi
Kasubdit Humas Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan, barang-barang tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengecekan di hanggar pesawat milik PT GMF AeroAsia Tbk di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (17/11).
Menurut Deni, saat itu pesawat tersebut baru datang dari pabrik Airbus di Prancis. Kedatangan pesawat itu telah diberitahukan oleh Garuda Indonesia kepada Bea dan Cukai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pesawat tersebut, pada bagian kabin cokpit dan penumpang tidak ditemukan pelanggaran kepabeanan. Selain itu, juga tidak ditemukan barang kargo lain seperti yang dilaporkan pihak Garuda Indonesia.
“Namun, pemeriksaan pada lambung pesawat (tempat bagasi penumpang) ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 boks warna coklat yang keseluruhannya memiliki claim tag sebagai bagasi penumpang,” ucap dia.
Kerugian Negara
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut potensi kerugian negara dari penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Garuda Indonesia mencapai Rp 1,5 miliar.
Sri Mulyani memperkirakan harga motor Harley Davidson yang berhasil diseludupkan itu sekitar Rp 800 juta per unitnya. Harga itu menurut Sri Mulyani, berdasarkan penelusuran dan melihat harga di pasar. Sedangkan nilai dari sepeda Brompton berkisar Rp 50 juta-Rp 60 juta per unitnya.
"Dengan demikian total kerugian negara, potensi atau yang terjadi kalau mereka tidak melakukan deklarasi ini adalah antara Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar," ujarnya.
• Sri Mulyani Ungkap Kejanggalan Kasus Penyelundupan Harley Davidson di Pesawat Garuda Indonesia
Hingga kini, lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu masih terus melakukan proses penelitian terkait motif awal dan siapa pemilik motor Harley Davidson bekas dan dua unit sepeda Brompton ilegal yang dibawa pesawat Garuda Indonesia dari Toulouse.
"Bea dan Cukai sedang melakukan terus proses penelitian lebih lanjut terhadap pihak ground handling dan nama penumpang yang tertulis dalam claim tag," jelasnya. (tribunnews/kompas.com)