Potensi Kerugian Negara Capai Rp 1,5 Miliar Akibat Penyelundupan Harley Davidson oleh Dirut Garuda
Barang tersebut diselundupkan di Maskapai Garuda GA 9721 Air Bus A300-900 Neo.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diduga dilakukan oleh eks Dirut Garuda Indonesia berpotensi mengakibatkan kerugian negara.
Bahkan, nilai kerugian negara yang diakibatkan bisa mencapai miliaran rupiah.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan kerugian negara sebesar Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar akibat penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang dilakukan mantan Dirut Garuda.
Barang tersebut diselundupkan di Maskapai Garuda GA 9721 Air Bus A300-900 Neo.
Harga motor Harley Davidson yang diselundupkan tersebut sekira Rp 800 juta per unitnya.
• Dirut Garuda Indonesia Dipecat Menteri BUMN Erick Thohir, Menhub Budi Karya Komentar
Sedangkan nilai dari sepeda Brompton antara Rp 50 juta-Rp 60 juta.
"Dengan demikian total kerugian negara, potensi atau yang terjadi kalau mereka tidak melakukan deklarasi ini adalah antara Rp 532 juta sampai Rp 1,5 miliar," terang Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, pihak bea cukai hingga kini masih melakukan penelitian lebih lanjut terhadap pihak ground hendling dan juga nama dari penumpang yang masuk ke dalam klaim tax tersebut.

"Kami mengatakan suadara SAS mengaku, barang ini dibeli melalui akun IB.
Jadi katanya memang sudah lama akan melakukan pembelian melalui akun IB," ujar Sri Mulyani.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menuturkan setelah pihaknya melakukan pengecekan, SAS mengaku pihaknya tidak mendapatkan kontak penjual yang didapat melalui akun IB.
Selain itu, diungkapkan oleh Sri Mulyani, SAS memiliki hutang bank sebesar Rp 300 juta, yang dicairkan pada bulan Oktober lalu.
Uang tersebut digunakan oleh SAS untuk merenovasi rumah.
Kemudian ditemukan transfer uang yang dilakukan SAS ke rekening istrinya sebanyak tiga kali, senilai Rp 50 juta.