Dirut Garuda Indonesia Dipecat Menteri BUMN Erick Thohir, Menhub Budi Karya Komentar
Direktur Utama atau Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara dipecat Menteri BUMN Erick Thohir. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menanggapi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Direktur Utama atau Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara dipecat Menteri BUMN Erick Thohir.
Pemecatan terkait kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Airbus A330-900.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menanggapi kebijakan Erick Thohir yang memecat Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara.
Budi Karya menyerahkan keputusan terkait pemberhentian dan penunjukkan anggota direksi ke Kementerian BUMN, sebagai pemegang saham mayoritas di Garuda Indonesia.
"BUMN adalah shareholder terbesar. Dia yang berhak angkat dan berhentikan direksi. Tentunya, lewat proses secara hati-hati," kata Budi Karya Sumadi di kantornya, Kamis (5/12/2019).
Budi Karya meyakini, pemecatan Dirut Garuda Indonesia tersebut tak akan berpengaruh signifikan terhadap operasional penerbangan maskapai berpelat merah itu.
"Saya pikir tak berpengaruh ke operasional. Pasti ditunjuk Pelaksana Tugas siapa."
"Saya lihat direksi, selain dirut, punya kapasitas yang baik," kata Budi.
• Biodata Elizabeth Tjandra, Istri Cantik Menteri BUMN Asal Lampung, Erick Thohir
Meski begitu, ia berharap proses penunjukkan Plt Dirut Garuda Indonesia bisa dilakukan secara cepat.
Budi menugaskan, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti untuk berkoordinasi dengan Kementerian BUMN.
Hal itu terkait nasib manajemen dan pengoperasian Garuda Indonesia ke depan.
"Saya pikir organisasi garuda mature tidak tergantung seorang presdir."
"Dengan penunjukan Plt, pasti bisa jalan. Kalau Kemenhub lebih banyak berhubungan dengan Direktur Operasi dan Maintanance," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir akan memberhentikan Direktur Utama atau Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara akibat terlibat penyelundupan Harley Davidson.
Erick menjelaskan, proses pemberhentian tersebut tetap dalam prosesnya, yakni menunggu Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).