Korupsi RSUD Pringsewu

BREAKING NEWS - Kejari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung RSUD Pringsewu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BREAKING NEWS - Kejari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung RSUD Pringsewu

Kepala Seksi Pidana Kusus Kejari Pringsewu Leonardo Adiguna juga membenarkan hasil penghitungan kerugian negara BPKP belum keluar.

"Karena mereka sudah klarifikasi, bolak-balik ke sini. Sekarang lagi menghitung (kerugian)," tuturnya.

Leonardo menceritakan, gedung kelas III RSUD Pringsewu yang menjadi lokus perkara tersebut merupakan bangunan tahun anggaran 2012.

Leonardo mengungkapkan, nilai proyek bangunan tersebut sebesar Rp 3,9 miliar.

Dari catatan Tribunlampung.co.id, sekitar lima tahun lalu bangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu ini sempat menjadi perhatian DPRD setempat.

Bahkan, DPRD sempat meninjau ke lokasi gedung di Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu.

Karena bangunan ruang rawat inap kelas III RSUD Pringsewu tersebut dindingnya retak dan cor daknya disangga balok kayu lantaran diduga akan ambrol.

Ketika itu, DPRD Pringsewu sempat memanggil pihak rumah sakit dan rekanan supaya bertanggung jawab dengan melakukan perbaikan. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)

 

Berita Terkini