TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menyerahkan kepada penyidik untuk langkah yang akan diambil terhadap dua tersangka dugaan korupsi bangunan Gedung Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu.
Khususnya terkait penahanan terhadap kedua orang tersangka, yang paling bertanggungjawab atas perkara itu.
Yakni MN dan SR.
"Untuk penahanan, ini adalah subjektifitas dari penyidik," ungkap Kepala Kejari Pringsewu Asep Sontani Sunarya dalam press rilis kinerja Kejari Pringsewu, Senin, 9 Desember 2019.
Dia menambahkan, apa bila kedua tersangka kooperatif dalam rangka penyelidikkan dan penyidikan, kembali lagi pada penilaian penyidik apakah akan ditahan atau tidak.
Langkah selanjutnya, Asep ungkapkan, setelah dilakukan penetapan tersangka pihaknya mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus untuk kedua tersangka.
• BREAKING NEWS - Kejari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung RSUD Pringsewu
Kemudian, lanjut dia, terhadap kedua tersangka akan dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Pemeriksaan berkaitan dengan gambaran perbuatan materiil yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu.
Kedua tersangka berinisial MN dari pihak swasta dan SR dari pihak pemerintah.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Asep Sontani Sunarya didampingi jajarannya mengumumkan langsung para tersangka tersebut, Senin, 9 Desember 2019 dalam press rilis di Aula Kejari Pringsewu.
Press Rilis terkait kinerja Kejari Pringsewu bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Internasional yang diperingati setiap 9 Desember.
"Ada alat bukti yang mendukung atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka, sehingga dari barang bukti yang kita peroleh baik itu berupa keterangan saksi ahli, maupun petunjuk lainnya kita menginformasikan inisial tersangka satu MN dan yang satu, SR," ungkapnya.
Kerugian Negara Hampir Rp 1 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menyebutkan kerugian negara atas dugaan korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu hampir Rp 1 Miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu Asep Sontani Sunarya mengungkapkan nilai pasti kerugian negara tersebut Rp 717 juta.
Kerugian itu dari nilai bangunan sebesar Rp 3,9 miliar.
"Kerugian negara Rp 717 juta," tukas Asep dalam press rilis hasil kinerja Kejari Pringsewu selama setahun 2019, Senin, 9 Desember 2019 di Aula Kejari Pringsewu.
Dia menambahkan, bahwa untuk penanganan pidana korupsi, khususnya kontruksi memerlukan proses yang tidak singkat.
Selain itu, kata dia, untuk mengetahui daripada kualitas kontruksi itu sendiri Kejari memerlukan ahli.
Demikian juga untuk menghitung dari pada kerugian memerlukan ahli, dalam hal ini BPKP.
"Saat ini rangkaian proses dari pada penyelidikkan dan penyidikkan sudah ada hasil," ungkapnya.
Selanjutnya setelah penetapan tersangka, pihaknya akan melakukan penyidikan khusus terhadap kedua tersangka tersebut.
Tetapkan 2 Tersangka
Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu.
Kedua tersangka berinisial MN dari pihak swasta dan SR dari pihak pemerintah.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Asep Sontani Sunarya didampingi jajarannya mengumumkan langsung para tersangka tersebut, Senin, 9 Desember 2019 dalam press rilis di Aula Kejari Pringsewu.
Press Rilis terkait kinerja Kejari Pringsewu bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Internasional yang diperingati setiap 9 Desember.
"Ada alat bukti yang mendukung atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka, sehingga dari barang bukti yang kita peroleh baik itu berupa keterangan saksi ahli, maupun petunjuk lainnya kita menginformasikan inisial tersangka satu MN dan yang satu, SR," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu mengusut dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu.
• VIDEO Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung di RSUD Pringsewu Diusut Kejari
Pengusutan perkara korupsi oleh Korps Adhiyaksa dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Pringsewu Median Suwardi, Rabu, 27 November 2019.
"Sprint dik-nya (surat perintah penyidikkannya) sudah keluar, cuman belum ada nama tersangka. Baru sprint dik umum," ungkap Median mewakili Kajari Pringsewu Asep Sontani Sunarya.
Dia menambahkan, tersangka dalam perkara tersebut diumumkan setelah hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keluar.
Saat ini, BPKP menghitung total kerugian negaranya. Menurut Median, pihaknya sudah bolak-balik ke BPKP menanyakan hasilnya. "Cuman BPKP belum mengeluarkan," tuturnya.
Dia menceritakan, Kejari Pringsewu mengusut dugaan korupsi pembangunan gedung kelas III RSUD Pringsewu ini sejak awal tahun 2019 ini.
Median membeberkan, bila jaksa sudah memeriksa banyak saksi yang berkaitan dengan pembangunan gedung kelas III tersebut.
Kepala Seksi Pidana Kusus Kejari Pringsewu Leonardo Adiguna juga membenarkan bila hasil penghitungan kerugian negara BPKP belum keluar.
Namun, dia berharap dalam waktu dekat hasilnya keluar. "Karena mereka sudah klarifikasi, bolak-balik ke sini. Sekarang lagi menghitung (kerugian),"tuturnya.
Leonardo menceritakan gedung kelas III RSUD Pringsewu yang menjadi lokus perkara tersebut merupakan bangunan Tahun Anggaran 2012.
Leonardo mengungkapkan nilai proyek bangunan tersebut sebesar Rp 3,9 miliar.
Catatan Tribun Lampung, sekitar lima tahun lalu bangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu ini sempat menjadi perhatian DPRD setempat.
Bahkan, DPRD sempat meninjau ke lokasi gedung di Pekon Fajar Agung Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Karena bangunan ruang rawat inap kelas III RSUD Pringsewu tersebut dindingnya retak dan cor daknya disangga balok kayu lantaran diduga akan ambrol.
Ketika itu, DPRD Pringsewu sempat memanggil pihak rumah sakit dan rekanan supaya bertanggungjawab dengan melakukan perbaikan.
Telan Rp 3,9 Miliar, Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung di RSUD Pringsewu Diusut Kejari
Kejaksaan Negeri Pringsewu mengusut dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu.
Pengusutan perkara korupsi oleh korps adhiyaksa dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu Median Suwardi, Rabu (27/11/2019).
"Sprintdik-nya (surat perintah penyidikannya) sudah keluar. Cuma belum ada nama tersangka. Baru sprintdik umum," ujar Median.
Median menambahkan, tersangka dalam perkara tersebut diumumkan setelah hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keluar.
Saat ini, BPKP menghitung total kerugian negaranya.
Menurut Median, pihaknya sudah bolak-balik ke BPKP menanyakan hasilnya.
• Komisi A dan RSUD Pringsewu Tinjau Bangunan RS
• Kejagung Pamer Tumpukan Uang Senilai Rp 447 Miliar Hasil Korupsi Kokos Leo Lim
"Cuma BPKP belum mengeluarkan," tuturnya.
Dia menceritakan, Kejari Pringsewu mengusut dugaan korupsi pembangunan gedung kelas III RSUD Pringsewu ini sejak awal 2019.
Median membeberkan, jaksa sudah memeriksa banyak saksi yang berkaitan dengan pembangunan gedung kelas III tersebut.
Kepala Seksi Pidana Kusus Kejari Pringsewu Leonardo Adiguna juga membenarkan hasil penghitungan kerugian negara BPKP belum keluar.
"Karena mereka sudah klarifikasi, bolak-balik ke sini. Sekarang lagi menghitung (kerugian)," tuturnya.
Leonardo menceritakan, gedung kelas III RSUD Pringsewu yang menjadi lokus perkara tersebut merupakan bangunan tahun anggaran 2012.
Leonardo mengungkapkan, nilai proyek bangunan tersebut sebesar Rp 3,9 miliar.
Dari catatan Tribunlampung.co.id, sekitar lima tahun lalu bangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu ini sempat menjadi perhatian DPRD setempat.
Bahkan, DPRD sempat meninjau ke lokasi gedung di Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu.
Karena bangunan ruang rawat inap kelas III RSUD Pringsewu tersebut dindingnya retak dan cor daknya disangga balok kayu lantaran diduga akan ambrol.
Ketika itu, DPRD Pringsewu sempat memanggil pihak rumah sakit dan rekanan supaya bertanggung jawab dengan melakukan perbaikan. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)