Peredaran Gelap Narkotika

Transaksi Sabu Puluhan Kilogram di RS Lampung, Gembong Narkoba Sembunyi di Rumah PNS Lapas Aceh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari saat memberikan keterangan pada gelar perkara kasus penggerebekan Transaksi Narkoba jenis sabu di tempat parkir RSUDAM, Selasa (10/12/2019).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tim gabungan BNNP Lampung bersama BNN RI mengamankan seorang gembong narkoba di Aceh.

Tersangka ditangkap saat sembunyi di rumah PNS.

Penangkapan gembong narkoba tersebut merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan Transaksi Narkoba jenis sabu seberat 41,6 kilogram (kg) di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) di Lampung.

Dari penggerebekan tersebut, BNNP Lampung mengamankan 5 tersangka.

Tim BNNP kemudian mengejar otak pelaku hingga ke Aceh.

"Kami fokus jaringan yang mau menghancurkan provinsi Lampung. Kami ada niat terus mengungkap maka kami telusuri ke Aceh," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari, saat gelar perkara pada Selasa (10/12/2019).

Pengejaran hingga Aceh, lanjut Ery, dilakukan setelah tersangka Jefri Susandi mengaku mendapatkan sabu dari Muntasir.

Detik-detik Penangkapan Kurir Sabu Seberat 41,6 Kg di Rumah Sakit Lampung, Mobil Dibiarkan Menyala

"Dia ini DPO, maka kami bersama Tim Tindak Kejar BNN RI bergerak melakukan pengembangan ke Provinsi Aceh pada Sabtu, 7 Desember 2019," katanya.

Ery menuturkan, Muntasir ditangkap sedang bersembunyi di sebuah rumah, yang beralamat Dham Ceukok Kecamatan Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Besadap.

"Diketahui, rumah tersebut milik PNS Lapas Kelas II Lambaro (atas nama Fatwa)," katanya.

Dari hasil penangkapan Muntasir yang sembunyi di rumah PNS, lanjut Ery, pihaknya mengamankan satu unit mobil Honda Jazz bernopol BL 1885 JJ, 2 unit ponsel, uang Rp 1,1 juta, serta uang 150 Ringgit Malaysia.

"Saat diamankan, tersangka sempat melawan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," tandasnya.

Penggerebekan di RSUDAM

Diberitakan sebelumnya, Transaksi Narkoba jenis sabu sebanyak 41,6 kg di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) digagalkan BNNP Lampung.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengungkap cara pihaknya menemukan para tersangka yang akan melakukan Transaksi Narkoba tersebut.

Ery Nursatari mengatakan, tim intel BNNP Lampung melakukan penyelidikan melalui information tecnology (IT) atau teknologi informasi (TI) maupun orang (human).

Hingga akhirnya, petugas mendapatkan profil kurir yang akan menerima narkoba jenis sabu di RSUDAM.

Kurir penerima diketahui bernama Suhendra Alias Midun (38) warga Jalan Gunung Kunyit, Bandar Lampung.

"Dari hasil pengintaian, ternyata transaksi dilakukan di tempat parkir RSUDAM," kata Ery Nursatari.

Penggerebekan Transaksi Narkoba tersebut, menurut Ery, berawal dari informasi masyarakat yang didapatkan BNNP Lampung.

"Informasinya akan ada pengiriman sabu pada Rabu 4 Desember 2019, menggunakan kendaraan dan diterima oleh kurir di Lampung," kata Ery Nursatari, Selasa 10 Desember 2019.

Setelah mendapat informasi tersebut, petugas BNNP Lampung lalu disebar di rumah sakit Lampung itu.

Di lokasi tersebut, petugas BNNP menemukan mobil Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi B 1753 WLR.

Mobil itu dibiarkan menyala di tempat parkir RSUDAM.

"Kami langsung melakukan penyergapan. Namun, kurir penerima berusaha melarikan diri," katanya.

Walau begitu, petugas berhasil menangkap keduanya.

Selain Midun, petugas juga menangkap Irfan Usman (38) warga Baktiya Baret Kab Aceh Utara, yang menjadi kurir pengirim.

Sita sabu seberat 41,6 kg

Dalam penyergapan tersebut, BNNP Lampung menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 41,6 kg.

Barang haram tersebut baru dikirim dari Aceh.

Setelah melakukan penangkapan terhadap kedua kurir di RSUDAM, BNNP kemudian melakukan pengembangan.

Dari hasil pengembangan, petugas menangkap 4 tersangka lainnya.

Adapun, keenam tersangka, yaitu Suhendra alias Midun (38) warga Jalan Gunung Kunyit, Irfan Usman (38) warga Baktiya Baret Kab Aceh Utara, Hatami alias Tami alias Iyong (33) warga Telukbetung Selatan, Supriyadi alias Udin (33) warga Telukbetung Selatan, Jefri Susandi (41) warga perumahan Puri Hijau Kecamatan Kedaton, dan Muntasir (36) warga Bandar Raya Kota Banda Aceh.

Dikendalikan dari dalam penjara

Sebanyak 3 orang tersangka dalam kasus narkoba jenis sabu seberat 41,6 kg ternyata merupakan narapidana atau napi di dalam Rumah Tahanan atau Rutan Way Huwi, Bandar Lampung.

Tiga orang tersebut adalah pengendali penerima barang haram tersebut.

Ketiganya adalah Hatami alias Tami alias Iyong (33), Supriyadi alias Udin (33), dan Jefri Susandi (41) warga perumahan Puri Hijau Kecamatan Kedaton.

Ery Nursatari mengatakan ketiga tahanan tersebut langsung dijemput dari penjara tak lama setelah kedua kurir ditangkap di tempat parkir RSUDAM.

"Kami ambil ketiganya di Rutan Way Huwi saat itu juga, dan kami dapatkan tiga unit handphone dari tangan ketiganya," ungkapnya, Selasa 10 Desember 2019.

Ery mengatakan, salah satu tersangka Jefri Susandi merupakan tahanan yang baru saja ditangkap oleh BNNP Lampung atas pengiriman sabu seberat 13 kg.

"Dia ini pemain yang sudah kami tangkap, dan masih jalani persidangan, mungkin belum puas bawa 13 kg," tuturnya.

Kabur saat dibawa ke Kantor BNNP Lampung

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan, kelima tersangka tersebut kemudian dibawa ke Kantor BNNP Lampung menggunakan mobil.

Namun di tengah perjalanan, para tersangka berusaha melarikan diri.

"Saat perjalanan, para tersangka berusaha melawan dan kabur."

"Sehingga, anggota terpaksa lakukan tindakan tegas terukur," sebutnya.

Setelah dilakukan tindakan tegas terukur, Ery mengungkapkan, kelima tersangka dibawa ke rumah sakit terdekat.

"Namun belum sampai ke rumah sakit, salah satu tersangka (Irfan) kehabisan darah sehingga tak bisa tertolong," katanya.

Ery menambahkan, jenazah Irfan kemudian dikirim ke Aceh untuk diserahkan kepada keluarga.

"Tersangka sudah dimakamkan," tutupnya.

Tersangka mengaku cuma bantu saudara

Tersangka Suhendra alias Midun (38) yang berperan sebagai kurir penerima, mengaku membantu saudara.

Midun mengaku mengambil mobil Toyota Fortuner warna putih nopol B 1753 WLR di tempat parkir RSUDAM.

Hal itu dilakukan setelah ia diperintah oleh Supriyadi alias Udin (33).

"Saya cuma mengambil mobil, disuruh saudara saya Udin," kata Midun, Selasa, 10 Desember 2019.

Gembong Narkoba Sembunyi di Rumah PNS, Dikejar dari Lampung hingga Aceh

Midun mengatakan, setelah masuk ke dalam mobil, tiba-tiba ada anggota BNNP Lampung.

"Saya langsung kabur, ke (Jalan) Teuku Umar," tutur Midun.

"Sampai sana, saya ketangkap, sudah coba lari," imbuh Midun.

Jajaran BNNP Lampung menggagalkan Transaksi Narkoba jenis sabu seberat 41,6 kg yang dilakukan di tempat parkir RSUDAM, dan menangkap gembong narkoba saat sembunyi di rumah PNS di Aceh. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Berita Terkini