TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Sebanyak 17 pelamar calon pegawai negeri sipil daerah melakukan penyanggahan kepada pemerintah kabupaten Lampung Utara.
“Sudah ada 17 pelamar yang ajukan sanggahan kepada kami,” kata Hantara, Kepala Sub Bidang Pengadaan Pegawai, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, kabupaten Lampung Utara, Selasa 17 Desember 2019.
Sanggahan tersebut masuk melalui email.
Kemudian, sudah ditanggapi langsung oleh BKPSDM setempat.
Sanggahan yang masuk berupa adanya pengaduan salah upload data pelamar.
Diantaranya tidak melampirkan surat melamar pekerjaan, salah tujuan permohonan surat lamaran pekerjaan, tidak melampirkan ijazah atau hanya melampirkan surat keterangan lulus.
“Semua sanggahan sudah kami balas secara langsung kepada pelamar,” ujarnya.
• 9.688 Pelamar CPNS 2019 di Lampung Tak Lolos Seleksi Administrasi
Kemudian ada juga seorang pelamar yang datang langsung ke Pemkab Lampung Utara pada Selasa 17 Desember 2019 sekitar pukul 08.00 WIB.
Peserta tersebut datang ke Pemkab bermaksud untuk mengecek apakah dirinya termasuk terdaftar di Pemkab Lampura atau di kementerian.
Namun setelah di teliti nomor pendaftarannya, ternyata peserta tersebut terdaftar sebagai peserta di kementerian.
“Jadi kami bilang ke peserta tunggu pengumuman peserta yang lulus seleksi berkas dari kementerian yang dilamar,” jelasnya.
Hantara menyebut, waktu sanggahan berlangsung hingga tanggal 19 Desember 2019. Peserta masih bisa melakukan sanggahan hingga waktu yang ditentukan.
Diketahui Hasil verifikasi tahap pertama terhadap 2.830 berkas.
Terdapat 69 berkas pelamar CPNS dikatagorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sedangkan lainnya katagori Memenuhi Syarat (MS).
Saat ini, sedang dilakukan verifikasi ulang. Sebagaimana petunjuk BKN Jakarta.
Para pelamar diminta untuk memantau akun masing-masing dan akunsscn.bkn.go.id.
Hal tersebut dikatakan Hantara selaku Kasubbid Pengadaan Pegawai, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia.
“Pengumuman hasil seleksi administrasi 12-15 Desember,” katanya, Minggu 15 Desember 2019.
Seluruh berkas yang sudah diperiksa sebelumnya kemudian diverifikasi ulang oleh tim lain untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan berkas.
"Pemeriksaan ulang sesuai dengan anjuran dari BKN pusat dimana harus diperiksa dua kali,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Hantara mengingatkan para pelamar untuk tidak terpengaruh dengan calo.
Di mana para calo mengaku bisa membantu meluluskan sebagai CPNS di lingkungan Pemkab Lampung Utara.
“Kami mengharapkan para pelamar, untuk tidak terpengaruh dengan omongan calo yang mengaku bisa membantu kelulusan CPNS,” tegasnya.
Hantara mengatakan pihaknya memberikan kesempatan bagi pelamar untuk menyanggah apabila ada ketidaksesuaian soal kelulusan verifikasi berkas.
"Masa sanggah selama empat hari dimulai tanggal 16 hingga 19 Desember 2019.
“Dengan catatan semua berkas sudah diupload oleh pelamar, serta sesuai dengan ketentuan BKN tentang persyaratannya,” ujarnya.
Berkas yang tidak sesuai di antaranya, tidak melampirkan ijazah, hanya melampirkan surat keterangan lulus, bukan ijazah. (Tribunlampung.co.id/anung bayuardi)