"Kita amankan di TKP (lokasi) karena saat setelah kejadian yang bersangkutan ada disekitar lokasi," tambah Syamsuddin.
Kepada polisi, Ridhoyatul mengakui perbuatannya telah membunuh Asmaul Husna sang kekasih.
4. Motif karena korban mengaku hamil
Kapolsek Manggala Kompol Hasniati mengatakan,sebelum terjadi pembunuhan tersebut, korban dengan tersangka terlibat percekcokan terkait masalah kehamilan itu.
“Untuk sementara, motif dari pengakuan tersangka bahwa dirinya cekcok dengan korban sebelum pembunuhan itu. Percekcokan itu terkait dugaan kehamilan korban. Tapi, kami belum tahu pasti, sebab masih dalam proses penyidikan,” katanya.
Untuk memastikan motif pembunuhan dilatarbelakangi dugaan kehamilan, lanjut Hasniati, penyidik Polsekta Manggala masih menunggu hasil pemeriksaan Puslabfor Polda Sulsel.
“Kami masih menunggu hasil visum atau otopsi dari RS Bhayangkara Polda Sulsel.
Apakah benar korban tengah hamil atau tidak. Karena pengakuan tersangka, percekcokan terjadi sebelum pembunuhan disebabkan korban mengaku hamil,” katanya.
5. Terancam lima belas tahun penjara
Atas perbuatannya, sambung Hasniati, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dilansir dari TribunMakassar.com, sehari sebelum ditemukan tewas, pada Jumat (13/12/2019), Asmaul Husna sempat pamit pergi kepada Miftahul Nur menginap di rumah temannya.
Namun, tak diketahui siapa teman dimaksud.
Keesokan harinya atau Sabtu siang, Asmaul Husna malah ditemukan tak bernyawa di dalam kamar yang berhadapan dengan kamar Miftahul Nur.
Korban ditemukan bersimbah dengan wajah tertutup bantal oleh sepupuhnya, Satriani (27) sepulang dari Kabupaten Gowa. (kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Baru Mahasiswi UIN Alauddin Makassar Dibunuh Kekasih, Berawal dari Korban Mengaku Hamil"