Hakim asal Nagan Raya itu berpesan kepada sang istri untuk membayar uang sekolah anak-anak hingga enam bulan ke depan.
Menurut Zuraida Hanum, pesan yang disampaikan suaminya ini agak aneh, karena sebelum-sebelumnya hal seperti ini tidak pernah dia ucapkan.
Dalam perjalanan kasus ini, muncul pengakuan mengejutkan dari Maimunah.
Ia menyebut bahwa hakim Jamaluddin itu berniat untuk menceraikan istrinya, Zuraida Hanum.
Gugatan perceraian itu rencananya didaftarkan ke Pengadilan Agama Medan pada 2 Desember 2019.
Namun, rencana tinggal rencana.
Hakim Jamaluddin ditemukan tewas pada 29 November 2019.
Dalam keterangannya saat diinterogasi pihak kepolisian, Senin (16/12/2019) lalu, Maimunah mengaku akan menjadi kuasa hukum hakim Jamaluddin untuk mengurus kasus perceraiannya dengan sang istri, Zuraida Hanum, di Pengadilan Agama Medan.
"Awalnya kami itu bertemu karena saya sedang mengurus perkara pada Agustus 2019 lalu, jadi di situ pertama kenal. Baru setelah itu dia curhat kalau ada niatan mau cerai," jelas Maimunah saat ditemui Tribun-Medan.com di PN Medan, Selasa (17/12/2019).
Menurut dia, niatan cerai itu sudah disampaikan secara langsung oleh hakim Jamaluddin kepada istrinya, Zuraida Hanum.
Namun, Zuraida Hanum menolak cerai dengan alasan tidak ingin harta hakim Jamaluddin dibagikan kepada anak-anak dari istri yang pertama.
"Jadi saya semalam diperiksa di Polrestabes sampai jam setengah 1 malam. Saya bilang (saat pemeriksaan) bahwa niatan cerai sudah disampaikan ke ibu (istri Jamaluddin) di bulan September,” ujarnya.
“Jadi pertemuan kedua pada 22 September 2019, dibilang bapak (Jamaluddin), kalau ibu tidak terima (cerai), karena bapak bilang ibu nggak mau harta tersebut dibagikan sama anak-anak dari istri yang pertama," ucap Maimunah menirukan ucapan hakim Jamaluddin ketika itu.
Dua bulan berselang, akhirnya hakim Jamaluddin merasa mantap untuk bercerai.
Niat itu pun disampaikan lagi kepada Maimunah pada pertemuan tanggal 26 November.