VIDEO Pria Ini Beberkan Alasan Tusuk Kakak Beradik di King Karaoke Pringsewu

Penulis: ikhsan dwi nur satrio
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Anton Jatmiko (29), pelaku penusukan kakak beradik di King Karaoke Pringsewu, terancam hukuman 20 tahun penjara.

Peristiwa penusukan itu terjadi di King Karaoke, Pringsewu, Minggu (22/12/2019) sekira pukul 02.30 WIB.

Sebelum pertikaian berdarah itu, Anton bersama kedua korban bernyanyi bersama di King Karaoke, Jalan KH Gholib, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Sabtu (21/12/2019) pukul 23.00 WIB.

Kepada polisi, Senin (23/12/2019), Anton mengaku saat itu dalam pengaruh minuman keras.

Namun, warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu ini mengatakan bahwa Agung Putra Perdana (20) dan kakaknya, Kiki Kurniawan (28), juga dalam kondisi mabuk.

Kakak Adik Ditusuk Seusai Karaoke di Pringsewu, Cekcok Mulut Berujung Nyawa Melayang

Usai Karaoke, Kakak Beradik di Pringsewu Ditusuk Kawan Sendiri, 1 Orang Tewas di Rumah Sakit

Polisi Beberkan Kronologi Penusukan Kakak Beradik di King Karaoke Pringsewu

Dalam pengaruh minuman keras, mereka terlibat selisih paham.

Anton mengaku tersinggung dengan ucapan Agung.

Bapak dua anak ini merasa Agung telah menantangnya.

Anton pun meminta Kiki untuk menasihati adiknya.

Saat itu Kiki menyarankan Anton tidak meladeni perkataan Agung.

Namun, sikap Agung malah membuatnya semakin terbakar emosi.

Anton pun pulang ke rumahnya di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu untuk mengambil badik.

Lantas Anton kembali ke King Karaoke.

Setibanya, Agung dan Kiki sudah keluar dari ruangan karaoke.

Anton menghampiri korban untuk segera menyelesaikan persoalan di antara mereka.

Apalagi mereka sudah berkawan lama karena sama-sama tinggal di Kelurahan Pringsewu Barat.

"Tahu-tahu Agung memukul sampai tersungkur ke bawah. Saya langsung mencabut badik dan menusukkan ke arahnya," kata Anton di hadapan penyidik Polres Peingsewu, Senin (23/12/2019).

Anton mengaku telah menusuk Agung sebanyak lima kali.

Tak hanya itu, Anton juga menyerang Kiki karena berniat menolong adiknya.

Dalam pertikaian berdarah tersebut, Agung roboh meregang nyawa.

Sementara Kiki dalam kondisi kritis karena mengalami luka tusuk di perut.

Anton harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.

Kepala Polres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, Anton dijerat dengan pasal 351 ayat 3 subsider pasal 340 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara 20 tahun," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Sahril Paison. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)

Videografer Tribunlampung.co.id/Ikhsan Dwi Nur Satrio

Berita Terkini