Fintech Ilegal Digerebek Polisi

Daftar Aplikasi Fintech Ilegal yang Diungkap Polisi, Ternyata Dimiliki Satu Perusahaan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto memberi keterangan terkait pinjaman online yang digerebek si kawasan Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam situs itu, warga yang ingin meminjam diminta untuk mengisi sejumlah data diri seperti KTP, NPWP, KK dan lainnya.

Setelah itu, akan muncul sebuah syarat dan ketentuan yang isinya sangat merugikan calon nasabah, yakni seluruh data yang ada di dalam ponsel bisa mereka akses.

Syarat dan ketentuan itu harus disetujui oleh nasabah untuk mendapatkan pinjaman di perusahaan tersebut.

4. Sebar fitnah dan ancam korban bila terlambat bayar

Budhi menyampaikan bahwa perusahaan pinjaman online ilegal itu tidak mengenakan bunga bagi warga yang meminjam uang kepada mereka.

Akan tetapi, mereka memotong dana pinjaman mereka di awal dengan alasan administrasi.

"Jadi misalnya minjam Rp 1.500.000, maka kita yang meminjam akan hanya mendapatkan Rp 1.200.000," tutur dia.

Apabila terlambat membayar, sanksi yang dikenakan perusahaan Fintech Ilegal itu berupa denda yang cukup tinggi, yakni sebanyak Rp 50.000 per harinya.

Kepada nasabah yang telat membayar, penagih utang atau yang desk collector tersebut akan meneror mereka.

Teror yang dilakukan salah satunya menyebar fitnah tentang si peminjam kepada kerabat-kerabat terdekat via telepon.

Nomor-nomor keluarga dekat itu mereka dapatkan dari ponsel korban, yang tadinya menyetujui bahwa seluruh data di ponsel korban dapat mereka akses.

Selain itu, desk collector itu juga mengancam akan membantai keluarga dari si peminjam yang terlambat membayar utang.

Budhi lantas memperdengarkan rekaman seorang penagih utang berinisial DS saat meneror korbannya.

5. Berganti-ganti nama hindari OJK

Agar kegiatan mereka tidak tercium oleh OJK dan polisi, perusahaan pinjaman online ilegal itu seringkali mengganti nama-nama domain daring mereka.

Halaman
1234

Berita Terkini