Wakil Bupati Buton Utara Tersangka Pencabulan Anak, Dijual Muncikari Rp 2 Juta

Editor: wakos reza gautama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pencabulan. Seusai Cabuli Gadis 12 Tahun, Ayah Tiri Pilih Tinggal di Kebun Singkong Lampung Utara.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MUNA - Kepolisian Resor Muna, Sulawesi Tenggara, menetapkan Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio sebagai tersangka pelaku pencabulan anak.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara terhadap seorang pelaku mucikari dengan inisial T alias L.

“Kita menyatakan secara aklamasi dari gelar perkara, untuk oknum pejabat (Wakil Bupati Buton Utara) itu kita tingkatkan menjadi tersangka dengan pengiriman SPDP tanggal 17 Desember 2019,” kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho, Senin (23/12/2019).

Wakil Bupati Buton Utara diduga mencabuli seorang anak yang masih berusia 14 tahun sebanyak dua kali pada Juni 2019.

Korban kemudian mengadukan kepada orangtuanya.

Mereka kemudian melapor ke Polsek Bonegunu pada September 2019.

Kasus tersebut kemudian diserahkan ke Polres Muna, dan dilakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap seorang mucikari yang juga masih keluarga korban berinisial L alias T.

Habib Husein Alatas Ditangkap karena Cabuli Pasien, Korban Merasa Terhipnotis

Mucikari tersebut diduga menjual korban kepada Wakil Bupati Buton Utara Rp 2 juta.

“Setelah dikirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) di JPU Raha bahwa telah diterimanya suatu penyidikan seorang mucikari. Dari JPU dipelajari, ada poin-poin yang harus dipenuhi penyidik,” ujar Debby.

Sehingga Polres Muna kembali melakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara ditetapkan Wakil Bupati Buton Utara sebagai tersangka.

“Untuk pemanggilan tersangka, kita harus penuhi dulu SOP mengenai bersurat dan bersurat itu penyidik Polres harus ke Polda untuk perizinan,” ucapnya.

“Tahap selanjutnya untuk pengiriman SPDP sudah kita sampaikan, berarti kita punya tanggung jawab untuk memenuhi atau melengkapi apa yang menjadi petunjuk JPU,” kata Debby.

Habib Husein Cabuli Pasien

Polisi menangkap Husein di Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/2019) setelah menerima satu laporan dari korban pencabulan Husein.

Kepada polisi, Husein mengaku nekat melakukan aksi pencabulan terhadap salah satu pasiennya karena merasa tertarik kepada pasien itu.

Tersangka terlebih dahulu menghipnotis korban sebelum melancarkan aksi pencabulan itu.

Korban dihipnotis saat berobat ke praktik pengobatan miliknya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, korban pencabulan pun langsung melapor ke polisi pada November 2019.

"Menurut pengakuan (tersangka), dia ada ketertarikan terhadap korban yang melaporkan ini," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).

Yusri mengungkapkan, kepada polisi, korban mengaku baru pertama kali mendatangi praktik pengobatan alternatif milik Husein.

Korban mengetahui keberadaan pengobatan alternatif itu dari salah satu temannya.

"Dia (korban) tahu dari temannya kalau di tempat tersangka bisa ngobatin segala macam penyakit," ungkap Yusri.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan, tersangka Husein telah membuka praktik pengobatan alternatif selama setahun.

Husein membuka praktik pengobatan alternatif itu di kawasan Setu, Bekasi, Jawa Barat.

"Sudah sekitar satu tahun berjalan (praktik pengobatan alternatif)," kata Dedy.

Adapun menurut Yusri, Husein membuka praktik pengobatan altenatif dengan menjanjikan bisa menyembuhkan segala penyakit kepada para pasiennya.

Saat ini, polisi tengah memeriksa Husein secara intensif guna mengungkap kemungkinan adanya korban pencabulan lainnya.

"Memang sudah lama praktik (pengobatan alternatif) ini, teknisnya mengobati segala penyakit. Masih didalami kemungkinan ada korban lainnya," ungkap Yusri.

Husein diketahui terlebih dahulu menghipnotis korban sebelum mencabulinya.

Yusri mengungkapkan, korban mengaku merasa tak berdaya setelah tersangka Husein membacakan doa dan menepuk bahunya.

"Pada saat melakukan pencabulan ini, tersangka dengan cara membacakan doa-doa, menepuk bahu korban, di situlah membuat korban tertidur dan tidak sadarkan diri. Pada saat itulah, tersangka melakukan pencabulan," kata Yusri.

Korban pun berteriak setelah sadarkan diri dan merasa telah dicabuli oleh tersangka.

Korban langsung melarikan diri dari tempat pengobatan alternatif milik Husein.

"Tetapi, pada saat melakukan tindak pencabulan, korban terbangun dan mengetahui ada suatu kejanggalan di salah satu bagian tubuh. Kemudian, korban berteriak dan melarikan diri," ungkap Yusri.

Saat ini, Husein juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, Husein terancam dijerat Pasal 290 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan Wakil Bupati Buton Utara Tersangka Pencabulan Anak" 

Tags:

Berita Terkini