Keduanya lalu melaporkan tindakan arogan AM ke Polres Jakarta Selatan.
AM ditangkap pada Senin (23/12/2019).
Polisi menyita barang bukti berupa senjata api kaliber 32, tiga selongsong peluru yang telah ditembakkan, dan 9 buah peluru aktif.
Saat ini, AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, AM dijerat pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengemudi Lamborghini Todong Pelajar karena Ucapan "Wah, Mobil Bos Nih""