“Saya belum pernah mendengar istilah itu, baik dari pemeriksaan saksi-saksi yang didengar di sini belum ada. Sampai sekarang ini sampai jam berapa belum ada sepatah kata pun indikasinya seperti itu," kata Onan Purba kepada Tribun-Medan.com, Selasa (17/12/2019).
Ia mengungkapkan, keterangan yang diberikan Zuraida Hanum tidak ada terkait rencana perceraian dengan hakim Jamaluddin. "Tidak ada pengakuan dari Ibu Zuraidah. Aku kan objektif memberikan penafsiran, sampai sekarang belum ada," cetusnya.
Lebih lanjut, Onan membeberkan bahwa kliennya, Zuraida Hanum, sudah 7 kali diperiksa oleh pihak kepolisian. Onan juga berharap agar kasus ini segera terungkap.
"Kalau di Medan saya sudah dampingi 4 kali (pemeriksaan) sampai sekarang ini. Kalau di Aceh, saya lihat pemeriksaannya 3 kali. Total ada 7 kali pemeriksaan. Dan, harapan kita supaya segera terungkap," tegasnya. (vic/tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Misteri Kematian Hakim PN Medan, Pengacara Sebut Harta Jamaluddin Rp 48 Miliar, Terkuak Jelang Cerai, https://medan.tribunnews.com/2019/12/29/misteri-kematian-hakim-pn-medan-pengacara-sebut-harta-jamaluddin-rp-48-miliar-terkuak-jelang-cerai?page=all.