2) Asli/fotokopi Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit.
3) Asli/fotokopi Kartu Keluarga orang tua.
3. Peserta PBPU & BP
Bayi baru lahir dari Ibu Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/bidan atau akte kelahiran.
a. Syarat dan Cara Pendaftaran:
1) Asli Kartu JKN-KIS Ibu Kandung
2) Asli/fotokopi Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit.
3) Asli/fotokopi Kartu Keluarga orang tua.
4) Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan dilengkapi dengan:
a) Fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA, dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung
b) Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000,00 (Enam ribu rupiah).
5) Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Dilansir Kompas.com, Senin 6 Januari 2020, Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy mengatakan iuran BPJS Kesehatan resmi naik pada 1 Januari 2020.
Menyusul kenaikan itu, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) kembali menggelar rapat.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy.