Cara Mendaftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir Tahun 2020

Penulis: taryono
Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir Tahun 2020

2) Asli/fotokopi Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit.

3) Asli/fotokopi Kartu Keluarga orang tua.

3. Peserta PBPU & BP

Bayi baru lahir dari Ibu Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/bidan atau akte kelahiran.

a. Syarat dan Cara Pendaftaran:

1) Asli Kartu JKN-KIS Ibu Kandung

2) Asli/fotokopi Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit.

3) Asli/fotokopi Kartu Keluarga orang tua.

4) Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan dilengkapi dengan:

a) Fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA, dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung

b) Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000,00 (Enam ribu rupiah).

5) Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Dilansir Kompas.com, Senin 6 Januari 2020, Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy mengatakan iuran BPJS Kesehatan resmi naik pada 1 Januari 2020.

Menyusul kenaikan itu, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) kembali menggelar rapat.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy.

Halaman
123

Berita Terkini