Indra mengatakan, rencananya barang tersebut diserahkan kepada seseorang yang akan menghubunginya melalui telepon.
"Sayangnya di sini terputus. Kalau yang menyerahkan, inisial HS, masih kami kejar," tuturnya.
Indra mengatakan, ratusan pil ekstasi itu berasal dari Medan, Sumatera Utara.
• Napi Lampung Andalkan Dua Kurir Edarkan Sabu 3,2 Kilogram
"Ada dua macam jenis boneka dan tapal kuda," terangnya.
Indra menambahkan, tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)