Sidang Narkoba Eks Muli Lampung Utara

Mantan Muli Lampung Utara Tertangkap di Kafe, Polisi Tahu dari Informasi Masyarakat

Penulis: hanif mustafa
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan muli Lampung Utara, Dewi Pramudhita (baju putih), menjalani sidang perdana kepemilikan psikotropika di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (7/1/2020). Mantan Muli Lampung Utara Tertangkap di Kafe, Polisi Tahu dari Informasi Masyarakat.

"Sekira pukul 19.00 WIB, Dewi kembali mengonsumsi 1 butir pil Riklona Clonazepam dengan menggunakan kopi, lalu sekira pukul 20.40 WIB, Riski datang," tuturnya.

Masih kata JPU, saat Riski datang, Dewi langsung menyerahkan pil Riklona Clonazepam sebanyak seperampat butir.

"Sebelumnya, Riski sempat mengeluh dan meminta Tabo (pil Riklona Clonazepam) kepada Dewi karena terdakwa (Riski) susah tidur," tuturnya.

Depati menambahkan, sekira pukul 21.30 WIB datang Emon (DPO) dan meminta pil Riklona Clonazepam kepada Dewi.

Kemduian, kata Depati, oleh Dewi diberi pil Riklona Clonazepam sebanyak setengah butir.

"Lalu sekira pukul 21.45 WIB, Dewi bersama Riski ke kafe di Rawa Laut, Kecamatan Tanjung Karang Timur, dan pada saat di perjalanan terdakwa kembali memberikan pil Riklona Clonazepam kepada Riski sebanyak seperempat butir," tutupnya.

Beli 5 Butir pil Riklona Clonazepam

Beli 5 butir pil Riklona Clonazepam, mantan muli Lampung Utara rogoh kocek sampai Rp 250 ribu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Depati Herlambang menuturkan, setelah terdakwa Adi Yus mendapat telepon dari terdakwa Dewi Pramudhita untuk keduanya melakukan pertemuan.

"Keduanya bertemu di Jalan Jendral Sudirman Pahoman, terdakwa Adi pergi menemui terdakwa Dewi dengan menggunakan sepeda motor," katanya, Selasa 7 Januari 2020.

Terdakwa Dewi, lanjut Depati, langsung memberikan uang sebesar Rp 250 ribu kepada terdakwa Adi Yus untuk pembayaran pil Riklona Clonazepam.

"Lalu, Adi Yus menyerahkan pil Riklona Clonazepam sebanyak 5 butir kepada Dewi dan oleh terdakwa (Dewi) diterima sendiri dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, kemudian Adi pulang ke rumah," jelas Depati.

Lewat Aplikasi Online

Lewat aplikasi jual beli online (daring), mantan Muli Lampung Utara peroleh pil Riklona Clonazepam atau obat penenang.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 7 Januari 2020, perbuatan terdakwa Dewi Pramudhita bermula saat memesan satu lempeng pil Riklona Clonazepam kepada terdakwa Adi Yus.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Depati Herlambang mengatakan, perbuatan terdakwa Adi Yus bermula pada Selasa 22 Oktober 2019 sekira pukul 15.00 WIB.

Halaman
123

Berita Terkini