Sidang Narkoba Eks Muli Lampung Utara

Terungkap di Sidang, Mantan Muli Lampung Utara Ini Beli Pil Penenang Cuma 5 Butir, Lihat Harganya

Penulis: hanif mustafa
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan muli Lampung Utara, Dewi Pramudhita (baju putih), menjalani sidang perdana kepemilikan psikotropika di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (7/1/2020). Terungkap di Sidang, Mantan Muli Lampung Utara Ini Beli Pil Penenang Cuma 5 Butir, Lihat Harganya.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Beli lima butir pil Riklona Clonazepam, mantan muli Lampung Utara rogoh kocek sampai Rp 250 ribu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Depati Herlambang menuturkan, setelah terdakwa Adi Yus mendapat telepon dari terdakwa Dewi Pramudhita untuk keduanya melakukan pertemuan.

"Keduanya bertemu di Jalan Jendral Sudirman Pahoman, terdakwa Adi pergi menemui terdakwa Dewi dengan menggunakan sepeda motor," katanya, Selasa 7 Januari 2020.

Terdakwa Dewi, lanjut Depati, langsung memberikan uang sebesar Rp 250 ribu kepada terdakwa Adi Yus untuk pembayaran pil Riklona Clonazepam.

"Lalu, Adi Yus menyerahkan pil Riklona Clonazepam sebanyak 5 butir kepada Dewi dan oleh terdakwa (Dewi) diterima sendiri dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, kemudian Adi pulang ke rumah," jelas Depati.

Lewat Aplikasi Online

Lewat aplikasi jual beli online (daring), mantan Muli Lampung Utara peroleh pil Riklona Clonazepam atau obat penenang.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 7 Januari 2020, perbuatan terdakwa Dewi Pramudhita bermula saat memesan satu lempeng pil Riklona Clonazepam kepada terdakwa Adi Yus.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Depati Herlambang mengatakan, perbuatan terdakwa Adi Yus bermula pada Selasa 22 Oktober 2019 sekira pukul 15.00 WIB.

"Terdakwa Adi Yus dihubungi terdakwa Dewi dan memesan pil Riklona Clonazepam karena susah tidur," ujar Depati saat bacakan dakwaan.

Atas permintaan tersebut, kata Depati, terdakwa Adi menyanggupinya dan mengirimkan setelah maghrib.

"Sebelumnya terdakwa Adi telah memesan Pil Riklona Clonazepam sebanyak dua lempeng yang berisi 20 butir dengan harga Rp 900 ribu dari aplikasi online penjualan," ujarnya.

Lanjutnya, sekira pukul 16.30 WIB, pil Riklona Clonazepam pesanan melalui aplikasi datang dengan diantar kurir ojek online sebanyak dua lempeng.

"Lalu sekira pukul 17.45 WIB, terdakwa Dewi kembali menghubungi terdakwa Adi untuk menanyakan pesanan pil Riklona Clonazepam, keduanya kemudian sepakat untuk bertemu di Jalan Jenderal Sudirman, Pahoman Bandar Lampung," sebut Depati.

Teteskan Air Mata

Usai jalani sidang perdana, mantan muli Lampung Utara teteskan air mata di luar persidangan.

Halaman
12

Berita Terkini