Sebelumnya diberitakan, dari hasil pengembangan, BNNP Lampung amankan tiga orang pengendali penerima sabu 41,6 kilogram, Rabu 4 Desember 2019.
Tiga orang pengendali penerima dan penyebar ini ternyata berada didalam rumah tahanan (Rutan) Way Huwi.
Ketiganya yakni Hatami alias Tami alias Iyong (33) warga Teluk Betung Selatan, Supriyadi alias Udin (33) warga Teluk Betung Selatan, dan Jefri Susandi (41) warga Pandeglang Banten.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)