Narkoba di Lapas Lampung

2 Oknum Sipir Terciduk Pesta Sabu Berasal dari Lembaga Berbeda

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti yang disita dari tangan dua oknum sipir saat pesta sabu di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa, Bandar Lampung.

Kedua sipir itu adalah RNL (33), warga Jagabaya, dan AP (31), warga Palapa, Kedaton.

Sedangkan warga sipil yang diamankan berinisial AN alias Dogol, warga Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa.

AN tercatat sebagai agen tiket bus di Terminal Rajabasa.

Dua oknum sipir rumah tahanan di wilayah Lampung ditangkap karena kedapatan memiliki sabu.

Dari informasi yang dihimpun, dua orang tersebut diamankan bersama satu warga sipil.

Kedua sipir tersebut berinisial A dan AP, sedangkan warga sipil berinisial AD.

Belum diketahui jumlah barang bukti yang diamankan.

Ketiganya diamankan Direktorat Narkoba Polda Lampung, Kamis (9/1/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.

"Iya benar. Saat ini masih kami periksa. Nanti kami sampaikan," ujar dia, Jumat (10/1/2020). (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini