Sejak adanya perda sebagai UPTD, sejak Januari 2017, dirinya menjabat sebagai direktur pada tahun 2016 sebagai pelaksana tugas
Rekrutmen tenaga BLUD sudah ada, sehingga tidak ada masalah. Kemudian di RSU Ryacudu Kotabumi ada 351 tenaga medis.
Menurut peraturan, tiga perawat menangani 3 tempat tidur. Jika melihat 146 tempat tidur yang ada di rumah sakit, maka kelebihan tenaga medis, berdampak pada pembagian uang jasa pelayanan. ini akan dicari solusinya.
Penyusunan tim remunerasi sudah ada, diterbitkan akan tetapi masukan dari auditor, harus ada perda dengan rincian besaran remunerasi, baru bisa dibagi soal jasa pelayanan.
Pelaksana harian sekretaris daerah menerangkan pihaknya tidak mengetahui jelas teknis permasalahan. Akan tetapi, mengenai persoalan mutasi kepala ruangan, dirinya mengimbau agar keputusan tersebut ditinjau ulang.
Romli perwakilan komisi I, meminta untuk memperbaiki di semua bidang RSU Ryacudu Kotabumi.
Dirinya menyebut Lampura krisis dokter spesialis, bila dibandingkan dengan daerah lain dokter tersebut melakukan pelayanan dengan optimal.
Kembalikan ke posisi awal dengan catatan dapat bekerjasama di rumah sakit.
Tri Purwo Handoyo anggota DPRD Lampura mengatakan sebagai pimpinan agar memperbaiki langkah dalam menghadapi persoalan, termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait.
Rumah sakit merupakan salah satu wajah dari kabupaten, jika rusak maka semuanya rusak, maka menjadi tanggung jawab dari pimpinan rumah sakit.
Pembagian jasa pelayanan beda, diinginkan transparan. Jangan melakukan kesalahan dalam melangkah, tentunya harus ada evaluasi.
Dedy Andriyanto, anggota DPRD menuturkan dirinya juga meminta agar kepala ruangan yang dimutasi dapat dikembalikan seperti awal.
Sebelumnya, Sekitar 100 perawat yang bekerja di RSUD Ryacudu Kotabumi mendatangi kantor DPRD Lampura, Kamis ( 3/1/2019).
Mereka mengawali dengan longmarch dari Islamik Center Kotabumi menuju kantor wakil rakyat.
Tabrani, perwakilan perawat menerangkan maksud kedatangan dirinya dan rekannya pertama untuk menanyakan soal belum adanya corporate By law, Medical staf By law, nursing staf By law, yang menjadi acuan dasar hukum di rumah sakit.
"Hingga kini belum ada secara sah," jelasnya.
Kemudian, perekrutan tenaga BLUDtahapannya belum dilakukan sehingga draft belum masuk selama 2 tahun lebih. Yang ketiga belum terbentuknya proses penyusunan tim Remunerasi yang benar.
"Serta belum terbentuknya struktur organisasi BLUD," jelas Dia.
Ia juga mempertanyakan pembagian jasa layanan yang tidak jelas, tidak transparan.
Pada awalnya, kami pegawai dijanjikan akan disejahterakan melalui pemasukan selain BPJS, tapi kenyataannya sampai hari ini tidak ada kejelasan mengenai kesejahteraan. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)