Senada dikatakan Mansur (70) warga Kota Alam, Kotabumi selatan mengaku datang ke RSUD Ryacudu Kotabumi untuk berobat ke ruang syarat.
Ketika sampai, ia hanya ditemui oleh perawat.
“Tadi dibilang sama perawat tidak ada dokternya. Ya kecewa pastilah,” jelasnya.
Ketiadaan pelayanan ini, diterangkannya sudah dua kali terjadi, selama dirinya datang ke RSUD Ryacudu.
Yang pertama di tahun 2019 lalu, Ia juga datang berobat tidak ada dokternya, sama dengan hari ini.
Ia berharap kepada rumah sakit tidak seperti ini pelayanannya.
Tanggapan Direktur RSU Ryacudu Kotabumi Soal Tuntutan Tenaga Medis
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara menggelar rapat dengar pendapat, soal tindak lanjut atas aspirasi perawat dari RSU Ryacudu beberapa waktu lalu, Senin 7 Januari 2019.
Rapat dipimpin oleh Nurdin Habim selaku wakil ketua I DPRD Lampung Utara, dihadiri oleh 16 anggota DPRD Lampung Utara lintas komisi.
Dari pemerintah kabupaten Lampung Utara, Plh Sekda Lampura Sofyan, kepala dinas kesehatan Maya Metissa, dan direktur RSU Ryacudu Kotabumi dr Syah Indra Lubis.
Direktur RSU Ryacudu Kotabumi, dr Syah Indra Lubis mengatakan soal pemberian remunerasi pihaknya belum bisa mengaplikasikannya, sebab belum ada peraturan soal itu.
Akan tetapi pihaknya sudah membayarkan uang jasa pelayanan kepada tenaga medis di rumah sakit.
Sebelum adanya aksi, dirinya Membuat rancangan peraturan bupati dengan melibatkan semua lini. Konsep remunerasi tidak memungkinkan, karena termasuk gaji.
Ada tenaga non PNS yang belum ada kejelasannya. Karena itu pihaknya memberikan uang jasa pelayanan
Jasa pelayanan yang disepakatinya diamanatkan oleh Kemendagri. Dirinya konsultasi dengan konsultan, akhirnya terbentuk besaran uang jasa pelayanan.
Pada tanggal 19 Desember 2018 dirinya mengadakan rapat dengan pegawai rumah sakit, dengan maksud pemberian uang jasa pelayanan ini akan dilakukan simulasi terlebih dahulu.