TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Sungguh brutal perangai HA, seorang buruh warga Desa Sukajaya, Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran.
Sebab, ia tega menganiaya Suniyah (40), warga Desa Suka Jaya, Lempasing, Minggu (5/1), pukul 14.30 WIB.
Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, HA nekat menganiaya Suniyah hanya karena tidak dipinjami sepeda motor.
Sementara Suniyah tidak mengetahui identitas pelaku.
Tak hanya memukul korban, HA juga mengambil paksa motor Suniyah yakni Yamaha Mio GT.
"Pelaku datang ke rumah korban dengan alasan meminjam sepeda motor Yamaha Mio GT, korban tidak memberikan. Lalu tersangka mencabut golok," kata Popon, Selasa (14/1/2020).
Dia menambahkan, setelah mencabut golok, tersangka merusak spion serta lampu sign motor.
Oleh karena itu Suniyah melawan dan mencoba menghalangi.
• Niat Hanya Rampas HP, Pelaku Curas Lakukan Perbuatan Bejat karena Melihat Paras Cantik Korban
Perlawanan Suniyah justru mengundang reaksi HA dengan memukul korban menggunakan punggung golok dan mengenai bahu sebelah kiri korban.
Selanjutnya pelaku membawa pergi sepeda motor Yamaha Mio GT tahun 2014 warna merah dengan polisi BE 3114 BX.
Atas perbuatan HA, korban melapor ke Polsek Padang Cermin dengan Laporan Polisi / B - 12 / I / 2020 / Polda Lampung / Polres Pesawaran / Polsek Padang Cermin, tanggal 5 Januari 2020.
Popon mengatakan, berdasar laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikkan dan mendapat informasi terduga pelaku ada di Gudang Lelang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Sabtu (11/1/2020), pukul 23.00 WIB.
Tepatnya di dalam warung judi Jack Pot. Pelaku HA pun berhasil ditangkap.
Petugas lantas melakukan pengembangan dan mendapati barang bukti satu unit sepeda motor korban di Serengsem, Panjang, Bandar Lampung.
"Pelaku berusaha melarikan diri yang kemudian diberikan tembakan peringatan dan dilumpuhkan dengan sebutir peluru yang mengenai betis kaki sebelah kanan," katanya.
Atas perbuatannya itu, kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Padang Cermin.
Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Curas.
Ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (tribunlampung.co.id/robertus didik)