Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Kasus Sabu Rp 250 Ribu Libatkan 5 Orang, Termasuk Oknum PNS Rupbasan Bandar Lampung

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Pembelian berantai mewarnai kasus narkoba yang melibatkan oknum PNS Rumah Penitipan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandar Lampung Bagus Wawan Setadi.

Rumah Penitipan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandar Lampung membenarkan ada PNS bernama Bagus Wawan Setadi.

"Iya benar," ujar Kepala Rupbasan Kelas I Bandar Lampung Muchlisin Fardi, Rabu (15/1/2020).

Muchlisin mengaku baru mengetahui soal kasus Bagus setelah serah terima jabatan beberapa waktu lalu.

Soal status, Muchlisin mengatakan, Bagus belum dipecat.

"Sementara dinonaktifkan," ucapnya.

Terkait apakah yang bersangkutan lepas dinas, Muchlisin mengaku pihaknya masih menunggu hasil persidangan.

Bagus Wawan Setadi, oknum PNS di Rumah Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandar Lampung, menjadi terdakwa dalam sidang kasus narkoba.

Warga Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung ini ditangkap karena mengisap sabu di sebuah rumah kontrakan.

Bagus duduk di kursi pesakitan bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Agus Santoso, Ricki Wijaya Putra, dan Fitriyono.

Bagus mendapatkan barang haram tersebut dari ketiga terdakwa.

JPU Elis Mustika mengatakan, perbuatan terdakwa bermula pada 23 September 2019 sekitar pukul 22.30 WIB.

"Terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak satu paket kecil dengan berat netto 0,24 gram," ungkapnya dalam sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (15/1/2020).

Setelah mendapatkan satu paket sabu, terdakwa pergi ke Jalan Jenderal Soeprapto Gang Taman Siswa, Kelurahan Pelita, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, pukul 22.55 WIB.

"Kemudian terdakwa merakit alat isap sabu-sabu dengan menggunakan gelas plastik air mineral. Lalu terdakwa mengambil sedikit sabu-sabu kemudian dimasukkan ke dalam pirek lalu dibakar. Selanjutnya setelah asap berwarna putih, lalu terdakwa mengisap sabu-sabu tersebut seperti rokok sebanyak lima kali isapan sampai habis," terangnya.

Pada saat bersamaan, polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan terdakwa. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini