Ayah Mesum Beraksi ke Anak Kandungnya, Terusik Tangisan Cucunya

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi - Ayah Mesum Beraksi ke Anak Kandungnya, Terusik Tangisan Cucunya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Fakta baru kasus persetubuhan ayah terhadap dua putri kandung di Trenggalek Jawa Timur, ditemukan.

Dalam penyelidikan lanjutan terhadap tersangka inisial HM (51), ia diketahui sudah menyetubuhi putri pertamanya berinisial Bunga (kakak) sebanyak 4 kali.

“Dalam pemeriksaan sebelumnya, tersangka mengaku menggauli Bunga (kakak) satu kali di tahun 2018,” terang Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak melalui sambungan telepon (24/01/2020).

Polisi juga mendapat keterangan baru dari tersangka, bahwa Bunga menolak ajakan HM (51) untuk berhubungan badan sebanyak 3 kali.

Mahasiswi dan Siswa SMA Mesum Terjaring Razia di Penginapan

Reaksi VA Ketika Video Mesum Vina Garut Diputar di Pengadilan

Bukan Mobil Bergoyang, Ini Penyebab Pelaku Mesum di Honda Jazz Dipergoki Tukang Parkir

Tepergok Mesum di Parkiran Mal, Pengemudi Honda Jazz Tancap Gas Tabrak Satpam hingga Palang Parkir

Dilakukan di samping cucu

Dalam hal ini, pelaku mengakui semua perbuatannya, telah hendak mencoba menyetubuhi Bunga sebanyak 7 kali.

"Pelaku 3 kali ditolak oleh Bunga, atas ajakan berhubungan badan,” terang AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

Yang lebih mengejutkan lagi, pelaku HM (ayah) menggauli puti pertamanya Bunga, di samping cucu pelaku, yakni anak kandung bunga yang masih balita.

Aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku pada malam hari.

"Pernah, pada saat menggauli bunga, cucunya menangis, dan tersangka keluar dari kamar,” terang AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

Paksa dua putri kandung karena birahi Selain kepada Bunga, dalam pemeriksaan lanjutan, ditemukan juga fakta baru, bahwa tersangka HM telah menyetubuhi Mawar (adik) sebanyak 4 kali.

Dalam pengakuan sebelumnya, tersangka menyetubuhi Mawar sebanyak 3 kali, dalam rentang waktu Tahun 2017 hingga 2018.

 "Pertama penyidikan mengaku sebanyak tiga kali. Namun, setelah dilakukan penyidikan estafet kami lakukan, pengakuannya empat kali," tutur AKBP Jean Calvijn.

Kapolres Trenggalek juga menjelaskan, tersangka HM melakukan persetubuhan terhadap dua putri kandungnya yakni Bunga (kakak) dan Mawar (adik), disertai dengan unsur paksaan.

Halaman
12

Berita Terkini