Termasuk mencari kemungkinan adanya keterlibatan dari remaja lain.
"Ini adalah kejahatan jalanan yang dilakukan oleh kelompok oleh nama gengnya, Geng Donki. Dalam kelompok ini, anggotanya adalah mayoritas pelajar di bawah umur," tambah dia.
Atas perbuatannya itu, polisi akan menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor : Caroline Damanik
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
# 14 Begal Cilik Sudah Beraksi 6 Bulan, Uangnya untuk Mabuk-mabukan