Meski menjadi kantor pemeriksa, kantor pos yang beralamat di Jalan KH Ahmad Dahlan Nomor 21 Pahoman Bandar Lampung ini tetap memberikan layanan kepada masyarakat.
Kantor Pos Bandar Lampung punya tugas CPTD (collecting, processing, transporting dan delivering).
CPTD yang dimaksud adalah sebuah proses yang ada di kantor pos mulai dari penghimpunan hingga pengiriman.
Pertama adalah collecting, artinya mengambil surat dan paket dari kantor pos cabang maupun agen pos yang menjadi cakupan kerja Kantor Pos Bandar Lampung.
Paket yang sudah dikumpulkan tersebut masuk ke bagian processing yakni diproses, diolah dan dipisahkan sesuai jenis dan delivery center (dc) nya masing-masing.
Selanjutnya akan dilakukan transporting, yang berarti paket dikirimkan ke pelanggan dengan penuh kehati-hatian.
Setelah dikirimkan, akan lanjut ke reporting, yang berisi laporan bahwa paket yang dikirimkan sudah sampai ke tangan pelanggan dalam keadaan selamat.
Selain itu, dilaksanakan juga tugas supporting, seperti pembukuan dan administrasi di kantor pos Bandar Lampung.
79 Mitra Korporat
Sejauh ini terdapat sedikitnya 79 mitra korporat yang bekerja sama dengan Kantor Pos Bandar Lampung.
Mitra-mitra tersebut didominasi oleh perusahaan-perusahaan besar seperti bank, PT Pertani, PT Pertiwi, kanwil pajak, PT Tempo dan lain-lain.
Biasanya mitra-mitra Kantor Pos Bandar Lampung tersebut mengirimkan dokumen dalam bentuk fisik.
Seprti dari kalangan bank, biasanya akan mengirimkan leasing pada nasabah dalam bentuk fisik.
Tidak terbatas pada pengiriman berkas, kantor pos juga melayani berbagai kiriman lainnya seperti milik mitra korporat berbasis pada pengiriman ikan hias.
Dengan bekerjasamanya kantor pos dengan sekian banyak mitra tersebut membuktikan bahwa eksistensinya masih terjaga hingga sekarang.