Pesta Sabu di Kantor DPRD Metro

Oknum Pol PP Kota Metro yang Ditangkap Polisi Pangkatnya Pernah Diturunkan

Penulis: Indra Simanjuntak
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Satpol PP Kota Metro Imron. Oknum Pol PP Kota Metro yang Ditangkap Polisi Pangkatnya Pernah Diturunkan.

Bahkan, Imron mengaku salah satu anggotanya tersebut akan mendapat sanksi tegas dengan ancaman pemecatan.

"Kami masih menunggu dari hukum kami untuk meneruskan ke inspektorat dan BKPSDM. Saya tidak mentolerir, masalah ini kami serahkan penuh ke kepolisian. Kami sudah komitmen, pak Wali Kota tidak mentolerir setiap ASN yang terlibat narkoba. Dan akan kami tindaklanjuti itu," bebernya.

Pengembangan Penemuan Sabu di Kantor DPRD Metro

Penangkapan dua anggota Satpol PP Kota Metro dalam kasus sabu merupakan hasil pengembangan penemuan sabu di kantor DPRD Metro.

Kasat Narkoba Polres Metro AKP Junaidi mengatakan, awalnya ada temuan plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu sisa pakai di meja tamu DPRD Kota Metro pada 24 Juni 2019.

Plastik klip bening ditemukan tepat di atas sebelah kiri meja resepsionis penerimaan tamu sekira pukul 14.40 WIB.

"Iya setelah penemuan itu kita pengembangan. Dan kebetulan salah satu pelaku ini pernah residivis," ujar Kasat Narkoba Polrea Metro AKP Junaidi, Selasa (28/1/2020).

Kemudian ia memerintahkan anggota untuk mengintai pelaku karena kemungkinan masih menggunakan sabu-sabu.

"Dan ternyata betul memang masih, jadi kita cegat mereka berdua selepas membeli narkoba di Lampung Tengah," bebernya.

Saat ditangkap, pelaku yang berboncengan mencoba untuk menghilangkan barang bukti dengan membuang narkoba.

Wakil Ketua DPRD Metro Sebut Kewajiban Jaga Malam Bukan Alasan Konsumsi Narkoba

Kecelakaan Maut di Jalinsum Katibung, Satu Tewas Pikap Tewas

Kisah 9 Mahasiswa Lampung Terjebak di China karena Takut Tertular Virus Corona

Namun, anggota berhasil menemukan barang haram tersebut.

Selanjutnya keduanya diamankan di Satnarkoba Polres Metro.

"Tentu kita masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah masih ada keterlibatan orang lain terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Tidak menutup kemungkinan ada, bisa saja kan," katanya lagi.

Keduanya terancam pasal 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun kurungan penjara.

Pesta Sabu di Kantor DPRD Metro

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro membekuk dua tersangka penyalahguna narkoba. 

Halaman
123

Berita Terkini