Polisi Turun Tangan, Bos Pasar Diusir hingga Diseret Belasan Satpol PP Keluar Kantor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi Turun Tangan, Bos Pasar Diusir hingga Diseret Belasan Satpol PP Keluar Kantor

Menurut Sinuraya, dirinya bisa diberhentikan karena tiga hal. Pertama mengundurkan diri, meninggal dunia dan diberhentikan dengan tidak hormat apabila sudah dengan berkekuatan hukum tetap," katanya.

Ia mengatakan hingga saat ini Pemko tidak memiliki surat pengaduan ataupun keputusan apapun sehingga dianggap semena-mena.

"Sampai saat ini, satu peringatan pun dari Walikota tidak ada, dan satu surat pengaduan hukum juga belum ada, satu pengaduan proses penyidikan tentang keputusan apapun tidak ada. Jadi dasarnya dimana?

Jadi ini sangat telak saya tidak bisa menolak kezaliman ini, saya merasa dizalimi, perbuatan seperti itu semena-mena," katanya.

Terkait suasana yang sempat memanas, Rusdi mengatakan hal tersebut terjadi karena Plt Dirut PD Pasar tidak memiliki dasar memasuki ruangannya.

"Dia mau masuk ke ruangan saya, apa dasarnya?

Menunjukkan surat tidak, surat gugatan saya sudah dibetulkan.

Kalau dia memaksakan saya akan tuntut melalui hukum," katanya.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan, Plt wali kota berhak memberhentikan direksi.

"Sekarang begini, siapa pemilik BUMD? Pemko, kan? Pemko itu wali kota. Wali kota yang menunjuk kami sebagai badan pengawas, sekda sebagai ketua badan pengawas. Wali kota yang mengangkat direksi, wali kota juga yang berhak memberhentikan," jelasnya saat ditemui di ruangannya, Senin (27/1/2020).

Ia pun mengatakan, jika Rusdi Sinuraya taat hukum, maka seharusnya saat ini ia mengikuti surat keputusan (SK) yang telah dikeluarkan.

Wiriya pun membantah jika pencopotan ketiga direksi tersebut dilakukan tiba-tiba. Dijelaskannya, pencopotan tersebut sudah melalui proses yang panjang.

"Pemecatan ini sudah melalui prosedur yang ada dan proses yang lama. Surat peringatan (SP) sudah sampai yang terakhir. Saya hanya meminta agar tidak ada persepsi ke mana-mana," katanya.

Ditanya mengenai kesalahan fatal ketiga direksi tersebut, Wiriya enggan menjelaskannya. Namun ditegaskannya, semuanya sudah melalui proses yang ada.

"Saya tidak mau ungkap (kesalahannya). LHP dari inspektorat ada, SP sudah sampai tiga kali. Sampai kita minta bantuan inspektorat untuk periksa LHP," ujarnya.

Halaman
123

Berita Terkini