Pelayanan Publik

Apa Syarat Perpanjang SIM B2 Tahun 2020? Berikut Biaya, Waktu dan Cara Perpanjang SIM B2

Penulis: Resky Mertarega S
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILustrasi - Syarat perpanjang SIM B2, berikut biaya, waktu dan cara perpanjang SIM B2.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – SIM B2 merupakan surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg. Sebenarnya apa syarat perpanjang SIM B2 lalu bagaimana cara perpanjang SIM B2?

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Reza Khomeini mengatakan, ada sejumlah syarat yang mesti dibawa pemohon dalam tata cara perpanjang SIM B2 termasuk biaya perpanjang SIM B2.

“Sesuai pasal 11 ayat 1 Perkap No 9 Tahun 2012, masa berlaku SIM itu lima tahun sekali, dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” kata AKP Reza Khomeini, Rabu (29/1/2020).

Apabila terlambat, meski hanya satu hari, pemohon wajib mengikuti ujian ulang layaknya pemohon SIM baru.

Ada sejumlah syarat yang mesti dibawa pemohon dalam tata cara perpanjang SIM B2 atau surat izin mengemudi, termasuk biaya perpanjang SIM B2.

Adapun dalam tata cara perpanjang SIM B2, pemohon harus melengkapi syarat perpanjang SIM B2.

Apa saja syarat perpanjang SIM B2?

Menurut AKP Reza Khomeini adapun syarat perpanjang SIM B2, sebagai berikut:

1. SIM B2 yang akan diperpanjang.

2. Fotokopi SIM B2 dan KTP sebanyak 2 lembar.

3. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.

Wartawan Babak Belur Dikeroyok Calo SIM Tak Ada yang Berani Menolong

4. Lulus tes psikologi.

5. Mengisi formulir dan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM di BRI.

Bagaimana cara perpanjang SIM B2?

“Adapun cara perpanjang SIM B2 yang paling utama yaitu pemohon harus membawa syarat yang telah ditentukan lalu dibawa ke loket,” ujar AKP Reza Khomeini.

Halaman
12

Berita Terkini