Kivlan Zen Kasihan dengan Polisi dan Jaksa karena Kasusnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivkan Zen, hadir di ruang sidang Kusuma Admadja 3 lantai 1, PN Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB, Rabu (22/1/2020). Minta 5 Jenderal Dihadirkan, Kivlan Zein Pakai Seragam TNI Lengkap di Sidang Eksepsi.

"Kalau mau kaya gini (penguasaan senjata api) mending dari dulu saja, saya bawa senjatanya dari Selatan, kan saya tahu jaringannya. Saya bisa kok masukkan ribuan senjata api," ucap Kivlan.

Dalam kasus ini, Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal.

Ia disebut memiliki empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

Ia didakwa dengan dua dakwaan.

Dakwaan pertama, Kivlan dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua yaitu dia didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkini