Hina TNI dan Menhan Prabowo, Pria di Majalengka Ditangkap: Saya Emosi Dadakan Gitu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepolisian Resor (Polres) Majalengka berhasil mengungkap pelaku yang hina TNI dan Polri. Hina TNI dan Menhan Prabowo, Pria di Majalengka Ditangkap: Saya Emosi Dadakan Gitu.

"Pelaku dijerat dalam Pasal 207 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 Tahun 7 bulan penjara," jelasnya.

Kronologi penangkapan

Mariyono menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku mengunggah sebuah status di media sosial Facebook.

Status tersebut berisi hina TNI.

Status dibuat pada 30 November 2019.

Unggahan tersebut diketahui oleh tim Intel Kodim, yang menemukan adanya postingan negatif yang diunggah oleh akun Facebook tersebut.

"Tim Intel Kodim kemudian menelusuri rumah K yang tertera di laman Facebooknya."

"Dan akhirnya, tim menemukan rumah yang bersangkutan di daerah Majalengka," ucapnya.

Mariyono menambahkan, pada Jumat (21/1/2020) pukul 21.50 WIB, pelaku langsung diamankan oleh Koramil 1711 Sumberjaya.

Dan pada pukul 22.35 WIB, pelaku langsung digelandang ke Makodim 0617 Majalengka.

"Saat diinterogasi oleh Dandim langsung, K mengakui mengunggah kalimat yang bertendensi negatif pada TNI dan Menteri Pertahanan RI, di akun Facebook pribadinya."

"Keesokan harinya, langsung kita terima pelaku tersebut," kata Mariyono.

Dandim 0617 Majalengka, Letkol Inf Harry Subarkah meyebutkan bahwa pelaku penghinaan sangat merendahkan institusi TNI-Polri.

"Yang jelas, bersangkutan sangat merendahkan dan menghina TNI-Polri dengan kata-kata yang tidak pantas, dan saat ini berkasnya sudah lengkap serta akan segera di limpahkan ke Kejari untuk nantinya disidangkan di PN Majalengka," ujar Letkol Inf Harry Subarkah.

Emosi dadakan

Halaman
123

Berita Terkini