Laporan itu terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin sebagai anggota kepolisian.
Kini, Bripka BA telah diamankan di Mapolres Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri menuturkan, anggotanya akan diproses sesuai dengan hukum.
Hukuman pidana maupun pelanggaran kode etik telah dilaksanakan.
Bahkan, Wawan menjelaskan, Bripka BA bisa dipecat dari anggota kepolisian.
Hingga saat ini, pidana yang akan diterima oleh Bripka BA adalah penjara selama sembilan bulan.
"Dilaporkan sudah, pidana dan kode etiknya juga sudah jalan," terang Wawan Sumantri, dilansir Tribun Timur (grup Tribunlampung).
"Anggota saya juga sudah ditahan, internal ya."
"Keluarga juga sudah ketemu dengan saya," imbuhnya.
Wawan mengimbau agar kasus tersebut tidak dibesarkan.
Hal itu karena kondisi JU yang sedang hamil 7 bulan.
Wawan takut akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti stres dan bunuh diri.
"Kita harap ini tidak dibesar-besarkan. Karena, JU sedang hamil 7 bulan," ungkap Wawan Sumantri.
"Nanti dia stres dan nekat bunuh diri," lanjutnya.
Sebelum kasus tersebut, JU dan suami berteman akrab dengan Bripka BA.