Tribun Lampung Selatan

Ditinggal Istri Pergi, Pria asal Candipuro Cabuli Anak Tirinya

Penulis: Dedi Sutomo
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - US (38), warga Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, diamankan polisi. Ia diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.

Ia telah menyetubuhi DS sebanyak delapan kali sejak 2018. 

Perkosa Anak Tiri 5 Tahun

Peristiwa serupa terjadi di Mesuji. 

Petugas Satreskrim Polres Mesuji mengamankan tersangka pencabulan anak tiri.

Tersangka berinisial Ar (52), asal Kecamatan Way Serdang, Mesuji.

Namun, ia tinggal bersama istri dan anak tirinya di Kecamatan Simpang Pematang.

Ia diduga telah mencabuli anak tirinya, L (23), selama lima tahun.

Perbuatan bejat itu akhirnya terbongkar saat Ar bertengkar dengan J (41), istri sekaligus ibu kandung korban.

"Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Mesuji, Selasa (24/9/2019) malam," terang Kasatreskrim Polres Mesuji AKP Dennis Arya, Rabu (25/9/2019).

Pelaku ditangkap berdasarkan LP Nomor LP/297/IX/2019/Polda Lampung/Res Mesuji/SPKT.

Dennis membeberkan, peristiwa pemerkosaan itu telah berlangsung sejak 2015.

Namun, selama itu J tidak pernah tahu bahwa anak kandungnya kerap menjadi pelampias nafsu bejat sang suami.

Namun, pada akhirnya perbuatan tak senonoh Ar terbongkar juga.

Itu setelah korban mengaku kepada sang ibu telah diperkosa berkali-kali oleh Ar.

Pengakuan korban terjadi saat Ar dan J cekcok mulut.

Saat itu, mereka menyinggung soal korban.

Halaman
1234

Berita Terkini