Mahasiswa FISIP Unila Tewas

Sidang Perdana Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila Molor dari Jadwal, Ini Penyebabnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ke-17 tersangka kasus tewasnya mahasiswa Unila mamasuki PN Gedongtataan, Senin 3 Februari 2020.

Kejaksaan Negeri Kalianda telah menunjuk empat JPU, yakni Ikbal Harjati, Rahmat Djati, Rizqi Akuan, dan Bangga Prahara.

Diketahui, 17 panitia telah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (8/10/2019) malam.

Polres Pesawaran langsung mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap semua panitia diksar.

Selama proses penanganan perkara tersebut, Polres Pesawaran maraton selama tujuh hari dari laporan masuk sejak Rabu (2/10/2019).

Selama pemeriksaan maraton, penyidik total memeriksa 19 orang.

Dua di antaranya dinyatakan tidak terlibat dan diperkenankan untuk pulang.

Keduanya adalah Ana dan Ayubi.

Terkait penetapan 17 tersangka Diksar UKM Cakrawala, Dekan FISIP Unila Syarif Makhya menerangkan, pihaknya sudah menerima kabar tersebut.

Menurutnya, pihak kampus masih menunggu ketetapan hukum para mahasiswa tersebut.

“Kampus bersifat kooperatif. Untuk punishment, semua ada peraturan akademiknya. Kalau kategori terberat, mahasiswa akan di-drop out,” jelasnya.

Syarif menyatakan, ke depan UKM pencinta alam yang ada di setiap fakultas akan digabung.

Ke depan, diharapkan orientasi kegiatan UKM tersebut lebih fokus ke pelestarian lingkungan.

“Pencinta alam di FISIP juga telah dibekukan,” paparnya.

Tragedi Diksar

Diksar di Dusun Cikoak, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran pada 25-29 September 2019 berubah menjadi tragedi dengan tewasnya satu dari 13 peserta.

Korban yang tewas yakni Aga Trias Tahta (19), warga Dusun Wonokarto, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.

Aga tewas dengan luka di sekujur tubuhnya.

Kegiatan tersebut juga mengakibatkan peserta lainnya luka hingga dirawat di rumah sakit.

Akibat peristiwa tersebut dua korban melapor ke Polres Pesawaran. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)

Berita Terkini