Bandar Narkoba Tertangkap di Pesawaran

VIDEO Polres Pesawaran Ungkap Bandar Narkoba Jaringan Internasional

Penulis: ikhsan dwi nur satrio
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Polres Pesawaran ungkap Bandar Narkoba yang diduga sebagai jaringan internasional.

Yakni D alias Darwin (39) warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, dari tangan D pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 90 gram.

"Sabu-sabu tersebut terkemas dalam 9 palstik klip," ungkap Popon dalam Konfrensi Pers di Mapolres Pesawaran, Selasa, 11 Februari 2020 sore.

VIDEO Fiersa Besari Komentari Video Penggerebekan Pasangan Mesum di Gunung

VIDEO Sejarah Rumah Sesat Agung Perwatin Aneg Jagabaya di Way Halim Bandar Lampung

Sabik Malah Merekam saat Istrinya Disetubuhi Teman, Videonya Lalu Disebar ke Teman-teman

Terungkap Pelaku Pembunuhan Gadis Remaja yang Bersimbah Darah di Pos Polisi

Popon yang didampingi jajaran Satres Narkoba mengungkapkan bahwa D merupakan satu dari 11 tersangka yang berhasil ditangkap dalam kurun 51 hari, terhitung dari 11 Desember 2019 - 31 Januari 2020.

Menurut dia, dari 11 tersangka itu terdiri dari 10 laporan polisi (LP). Sementara perkara D merupakan perkara yang paling menonjol.

Sebab D sebagai jaringan besar narkoba di wilayah hukum Polres Pesawaran. Atas perbuatannya tersebut, kini D harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tonton juga video berita YouTube lainnya di bawah ini.

D kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pesawaran. D harus merasakan pengabnya ruang tahanan Mapolres.

Ia pun dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Popon.

Putus Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, BNNP Lampung Terus Dalami 5 Tersangka 41,6 Kg Sabu

BNNP Lampung masih mendalami 5 tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 41,6 kilogram.

Pengembangan ini sebagai upaya pemutusan jaringan perdagangan gelap narkotika.

Kabid Berantas BNNP Lampung Kombes Pol Hennry Budiman mengatakan, saat ini pihaknya masih mengembangkan asal dan pengirim sabu 41,6 kilogram.

"Ada lima tersangka yang masih kami dalami, salah satunya bos aceh (Muntasir) masih kami dalami," ujar Hennry Budiman, Rabu 11 Desember 2019.

Hennry Budiman mengaku, pihaknya serius dalam menangani perkara sabu 41,6 kilogram ini.

"Ini upaya kami untuk memutus jaringan," seru Hennry Budiman.

Disinggung soal pegawai lapas yang rumahnya dijadikan tempat bersembunyi salah seorang tersangka bernama Muntasir, Hennry Budiman memastikan, jika pegawai lapas tersebut tidak ada kaitannya, sehingga dilepas.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tidak ada indikasi dengan peredaran narkoba ini, sehingga kami lepas dan Muntasir hanya berkunjung saja," tandas Hennry Budiman.

Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menembak mati salah satu kurir sabu seberat 41,6 kilogram yang baru dikirim dari Aceh.

Dan dari hasil pengembangan diamankan enam orang tersangka.

Adapun enam tersangka yakni Hatami alias Tami alias Iyong (33) warga Teluk Betung Selatan, Supriyadi alias Udin (33) warga Teluk Betung Selatan, Suhendra alias Midun (38) warga Jalan Gunung Kunyit, Irfan Usman (38) warga Baktiya Baret Kab Aceh Utara, Jefri Susandi (41) warga perumahan Puri Hijau Kecamatan Kedaton, dan Muntasir (36) warga Bandar Raya Kota Banda Aceh.

Tonton juga video berita YouTube lainnya di bawah ini.

Tersangka Irfan Usman pun meninggal lantaran berusaha melawan saat diamankan.

7 Fakta

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan Aceh-Lampung.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, BNNP Lampung menyita sabu seberat 41,6 Kg.

Berikut 7 Fakta penggerebekan Narkoba yang terjadi di Lampung.

1. Informasi Masyarakat

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan, penggagalan peredaran gelap narkotika ini bermula dari informasi masyarakat.

"Informasinya akan ada pengiriman sabu pada Rabu, 4 Desember 2019, menggunakan kendaraan dan diterima oleh kurir di Lampung," katanya, Selasa 10 Desember 2019.

Lanjut Ery, informasi yang didapat serah terima sabu tersebut akan dilakukan di Rumah Sakit.

"Ternyata ada di RSUDAM serah terima tersebut, dan pelaku berhasil diamankan," ujarnya.

Dari hasil penggerebekan, Ery mengatakan, mendapatkan barang bukti sabu seberat 41,6 kilogram.

Dan dari hasil pengembangan diamankan 6 orang tersangka.

Adapun 6 tersangka yakni Hatami alias Tami alias Iyong (33) warga Teluk Betung Selatan, Supriyadi alias Udin (33) warga Teluk Betung Selatan, Suhendra alias Midun (38) warga Jalan Gunung Kunyit, Irfan Usman (38) warga Baktiya Baret Kab Aceh Utara, Jefri Susandi (41) warga perumahan Puri Hijau Kecamatan Kedaton, dan Muntasir (36) warga Bandar Raya Kota Banda Aceh.

Tersangka Irfan Usman pun meninggal lantaran berusaha melawan saat diamankan.

2. Transaksi di Rumah Sakit

Mendapatkan informasi akan ada transaksi Narkoba di rumah sakit, BNNP Lampung sebar anggota di Rumah Sakit.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan informasi masyarakat transaksi Narkoba dilakukan di sekitar Rumah Sakit di Bandar Lampung.

"Lalu anggota menyebar di beberapa rumah sakit di Bandar Lampung," tuturnya, Selasa 10 Desember 2019.

Selain itu, lanjut Ery, tim intel BNNP Lampung melakukan penyelidikan secara IT dan Human hingga menemukan profil target kurir penerima yang bernama Suhendra Alias Midun.

"Dari hasil pengintaian ternyata transaksi dilakukan di Parkiran RSUDAM," katanya.

Lanjutnya, tim bergerak ke RSUDAM dan tim BNNP Lampung mendapati Kendaraan Jenis Toyota Fortuner warna putih nopol B 1753 WLR yang ditinggalkan menyala di parkiran RSUDAM.

"Kami langsung melakukan penyergapan, namun kurir penerima berusaha melarikan diri," katanya.

Dari penyergapan ini, lanjut Ery, diamankan Suhendra alias Midun (38) warga Jalan Gunung Kunyit, Irfan Usman (38) warga Baktiya Baret Kab Aceh Utara.

"Selanjutnya kami lakukan pengembangan, siapa yang memerintahkan keduanya," tandasnya.

3. Sempat Kejar-kejaran

Sempat kejar-kejaran, BNNP Lampung tangkap pelaku di ruas Jalan Tengku Umar.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan mobil Toyota Fortuner warna putih bernopol B 1753 WLR sempat ditinggalkan begitu saja oleh kurir berasal dari Aceh yang diketahui bernama Irfan Usman.

"Saat tim melakukan penyergapan ternyata kurir (Suhendra dan Irfan Usman) mengetahui dan berusaha lari," ujarnya, Selasa 10 Desember 2019.

Lanjutnya, Irfan berhasil ditangkap di RSUDAM, sementara Suhendra berusaha kabur dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner warna putih bernopol B 1753 WLR keduanya

Tersangka Suhendra memacu kendaraan menuju ke arah jalan Tengku Umar lalu masuk ke dalam Gang Onta dan mencoba melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan.

"Kami berikan tembakan peringatan, namun tak diindahkan sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur di kaki tersangka," ucapnya.

Dari dalam mobil, tambah Ery, pihaknya mengamankan sabu 41,6 kilogram yang ditempatkan di 40 bungkus teh hijau cina.

4. Dikendalikan Narapidana

Dari Fakta pengembangan, BNNP Lampung amankan 3 orang pengendali penerima sabu 41,6 kilogram.

Tiga orang pengendali penerima dan penyebar ini ternyata berada di dalam rumah tahanan (Rutan) Way Huwi.

Ketiganya yakni Hatami alias Tami alias Iyong (33) warga Teluk Betung Selatan, Supriyadi alias Udin (33) warga Teluk Betung Selatan, dan Jefri Susandi (41) warga perumahan Puri Hijau Kecamatan Kedaton.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan ketiga tahanan Rutan tersebut dijemput tak lama dari penangkapan kedua kurir.

"Kami ambil ketiganya di Rutan Way Huwi saat itu juga dan kami dapatkan tiga unit handphone dari tangan ketiganya," ungkapnya, Selasa 10 Desember 2019.

Ery mengatakan, salah satu tersangka Jefri Susandi merupakan tahanan yang baru saja ditangkap oleh BNNP Lampung atas pengiriman sabu 13 kilogram.

"Dia ini pemain yang sudah kami tangkap, dan masih jalani persidangan, mungkin belum puas bawa 13 kilogram," tuturnya.

5. Berusaha kabur, kurir asal Aceh ditembak mati

Berusaha kabur saat dibawa ke Kantor BNNP Lampung, kurir asal Aceh ditembak mati.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan menuturkan dengan menggunakan mobil tiga orang tahanan rutan dan dua orang kurir tersebut dibawa ke Kantor BNNP untuk didalami jaringannya.

"Saat perjalanan, para tersangka berusaha melawan dan kabur, sehingga anggota terpaksa lakukan tindakan tegas terukur," sebutnya, Selasa 10 Desember 2019.

Kelima tersangka ini pun, kata Ery, setelah dilakukan tindakan tegas terukur dilakukan pertolongan menuju rumah sakit terdekat.

"Namun belum sampai ke rumah sakit, salah satu tersangka (Irfan) kehabisan darah sehingga tak bisa tertolong," katanya.

Ery menambahkan jenazah Irfan kemudian dikirim ke Aceh untuk diserahkan kepada keluarga.

"Tersangka sudah dimakamkan," tutupnya

6. Telusuri Jaringan hingga ke Aceh

Tak terima 41,6 kilogram sabu akan disebar di Provinsi Lampung, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung telusuri jaringan hingga ke Aceh.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan 41,6 kilogram sabu yang berhasil diamankan tersebut akan disebar di Provinsi Lampung.

"Kami fokus jaringan yang mau menghancurkan provinsi Lampung. Kami ada niat terus mengungkap maka kami telusuri ke Aceh," katanya, Selasa 10 Desember 2019.

Kata Ery, pengejaran dilakukan hingga ke Aceh setelah tersangka Jefri Susandi mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Muntasir.

"Dia ini DPO, maka tak ambil pusing kami bersama Tim Tindak Kejar BNN RI bergerak melakukan pengembangan
ke Provinsi Aceh pada Sabtu 7 Desember 2019," katanya.

Ery menuturkan, Muntasir ditangkap sedang bersembunyi disebuah rumah yang beralamat Dham Ceukok Kec. Aceh Jaya, Kab Aceh Besadap.

"Diketahui Rumah tersebut milik PNS Lampas Kelas II Lambaro (atas nama Fatwa)," katanya.

Dari hasil penangkapan ini, lanjut Ery, pihaknya mengamankan satu unit mobil Honda Jazz bernopol BL 1885 JJ, 2 unit HP, uang Rp 1,1 juta, uang 150 Ringgit Malaysia.

"Diketahui Rumah tersebut milik PNS Lampas Kelas II Lambaro (atas nama Fatwa)," katanya.

7. Dikirim khusus untuk stok malam Tahun Baru di Lampung

Sabu seberat 41,6 kilogram yang ditaksir senilai Rp 40 miliar dikirim untuk stok persediaan malam Tahun Baru 2020 di Lampung.

Kabid Berantas BNNP Lampung Kombes Pol Hendry mengatakan bahwa barang tersebut dikirim khusus untuk Lampung.

"Jadi hanya stok," katanya singkat setelah gelar ekpose, Selasa 10 Desember 2019.

Lanjutnya, modus yang digunakan jaringan ini adalah sistem selter putus yang tidak saling mengenal tapi saling percaya.

"M ini (Muntasir) bos Aceh kirim ke Lampung, dan koordinasi dengan Jefri, karena Jefri masih sidang, maka koordinasi dengan Tami," katanya, Selasa 10 Desember 2019.

"Karena Tami tidak ada kenalan, maka meminta bantuan Udin, yang masih satu Rutan, dan Udin minta Midun untuk ambil barang itu, karena masih hubungan keluarga," imbuhnya.

Terkait asal barang tersebut, Hendry mengaku masih melakukan pendalaman lagi.

"Masih kami dalami, ini dari luar mana," tandasnya.

Senada dengan Kasi Intel BNNP Lampung Richard PL Tobing bahwa sabu seberat 41,6 kilogram ini untuk stock pergantian malam tahun baru.

"Jelas, karena ini untuk dan khusus pengiriman Lampung bukan untuk menyebrang," tukasnya.

Terkait trend Narkoba di Lampung sendiri, Richard mengaku masih didomasi oleh sabu.

"Dan modus penyelundupan tetap melalui darat menggunakan mobil pribadi," ujarnya.

Atas pengiriman sebanyak itu, Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari akan melakukan kerjasama dengan stakeholder dan juga masyarakat.

Tonton juga video berita YouTube lainnya di bawah ini.

"Apalagi proses pergantian tahun baru, masyarakat euporianya berlebih, (Narkoba) untuk bahan bahagia," katanya.

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya sudah mengantisipasi titik rawan di Lampung.

"Kami maping jaringan di Lampung untuk permaslahan ini," tandasnya.

Demikian 7 Fakta penggerebekan Narkoba oleh BNNP Lampung. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C/Hanif Mustafa)

Videografer Tribunlampung.co.id/Ikhsan Dwi Nur Satrio

Berita Terkini