Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Lucinta dijadikan tersangka setelah positif mengonsumsi psikotropika.
"LL positif (narkotika) dan sudah ditetapkan tersangka," ujar Yusri Yunus dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Lucinta Luna ditangkap SatresNarkoba Polres Jakarta Barat pada Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 01.30 WIB, di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat.
Ia ditangkap bersama tiga orang lainnya.
Namun, hanya Lucinta Luna yang positif mengonsumsi psikotropika.
"Tiga orang lainnya kami jadikan saksi," ujar Yusri Yunus.
Lucinta Luna terancam Pasal 62 juncto 71 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Ancamannya empat tahun penjara," kata Yusri.
Ditempatkan di Sel Mana?
Bukan hanya kasus penyalahgunaan Narkoba yang menjeratnya, kejelasan jenis kelamin Lucinta Luna pun menarik perhatian.
Di sel mana akan ditempatkan?
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan, Lucinta Luna ditempatkan dalam sel khusus di Polda Metro Jaya.
"Untuk LL ditahan di ruangan khusus di Polda Metro Jaya," kata Audie S Latuheru di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Penempatan sel khusus karena adanya perbedaan status keterangan jenis kelamin Lucinta Luna pada KTP dan paspor.
"Di dalam KTP, tertera LL perempuan tapi paspornya laki-lak. Tetapi, kita harus lihat dasarnya, dan menurut keterangan pengacara, sudah ada putusan pengadilan, hari ini masih menunggu berkas dari pengacara," kata Yusri Yunus.
Sebelumnya, Kabid Humas Polres Metro Jakarta Barat menanggapi pertanyaan awak media terkait di mana Lucinta Luna akan ditempatkan.