Sebab, menurut Basuki, posisinya sedang menjalani pembinaan di Lapas Sukadana, Lampung Timur atas perkara narkoba yang menjeratnya.
Rekan Fildan, Juni Apriadi alias Apri (34) warga Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo sebagai pengatur strategi lapangan.
Juni juga bertugas merekrut tiga orang yakni Kori Pian Dani alias Kori dan Ferli, yang keduanya warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu.
Serta seorang warga Pekon Sumbermulyo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus bernama Imam Royani alias Royan.
Imam Royani berperan sebagai aktor utama dalam peristiwa penipuan tersebut.
"Atas peran yang berbeda-beda itu, para pelaku juga mendapat keuntungan berbeda," ungkap Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto, Minggu, 19 Januari 2020.
Basuki merinci pembagian keuntungan dari uang Rp 50 juta yang berhasil dibawa kabur komplotan pelaku.
Di mana Imam Royani mendapatkan bagian uang sebanyak Rp 5 juta, kemudian Juni Apriadi sebanyak Rp 8 juta, Ferli sejumlah Rp 4 juta dan Kori Pian Dani Rp 1 juta.
Kemudian uang sebesar Rp 30 juta diberikan kepada Fildan via transfer.
Lalu uang sebesar Rp 2 juta dipergunakan untuk membeli sabu-sabu.
Bawa Pistol untuk Takuti Sopir Korban
Petugas Kepolisian Sektor Pringsewu Kota mengamankan sepucuk pistol dari komplotan penipu yang dikendalikan oleh Fildan Fora Adijaya, narapidana Lapas Sukadana, Lampung Timur.
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, sepucuk pistol yang diamankan berupa airsoft gun, berikut peluru gotri.
"Airsoft gun diamankan dari tersangka Imam Royani alias Royan (32) warga Pekon Sumbermulyo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus," ungkap Basuki, Minggu, 19 Januari 2020.
Airsoft gun tersebut diduga untuk menakuti korbannya.