JPU Agustina mengatakan saat terdakwa Indra Jayawadya bersama Dwi (DPO) sedang mengunakan narkotika masuklah tersangka Jamalludin Al Afghani Eduar.
"Lalu terdakwa Indra menyerahkan sisa pemakaian kepada terdakwa," kata JPU.
JPU menuturkan jika ketiganya mengkonsumsi sabu secara bersamaan.
Namun, sekira pukul 16.50 WIB, Dwi pergi meninggalkan kontrakan.
"Sekira pukul 17.00 WIB, polisi mendatangi kamar Doni dan mendapati keduanya seusai mengonsumsi narkotika," terangnya.
JPU menambahkan, saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil berisi kristal warna putih dan seperangkat alat hisap di lantai kamar kontrakan dan 5 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih.
"Perbuatan terdakwa diancam dan diatur sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.
Suruh Orang Perbaiki Motor
Suruh orang perbaiki sepeda motor, oknum polisi asik nyabu di kamar.
Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 13 Februari 2020.
Dalam dakwaannya JPU Agustina mengatakan di hari yang sama Kamis 17 Oktober 2019 sekira pukul 15.00 wib, terdakwa Indra Jayawadya menghubungi lewat telepon saksi Janu Brata Yudha.
"Saksi Janu diminta untuk memperbaiki sepeda motornya. Kemudian saksi Janu datang dan memperbaiki sepeda motor terdakwa di depan kamar kontrakan Doni, karena saat itu hujan," ucapnya.
Selanjutnya, kata JPU, sekira pukul 16.30 WIB, terdawa Indra masuk ke kamar sdr. Doni dan melihat satu perangkat alat hisap sabu terletak di kamar tersebut.
"Tidak berapa lama kemudian datang Dwi (DPO) mencari Indra, dan kemudian masuk ke dalam kamar Doni," tuturnya.
JPU menambahkan, terdakwa Indra kemudian mengeluarkan satu bungkus plastik kecil berisikan sabu dari kantong celananya.
"Kemudian terdakwa Indra bersama Dwi mengunakan narkotika tersebut," tandasnya.