Pengantin Baru Lupa Tutup Jendela Kamar Saat Berhubungan Intim Berujung Petaka

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Pengantin Baru Lupa Tutup Jendela Kamar Saat Berhubungan Intim Berujung Petaka

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Nasib malang dialami seorang pengantin baru asal Tuban, Jawa Timur.

Pasalnya, si pengantin pria harus meringkuk di penjara selama empat bulan karena memukul orang yang mengitipnya berhubungan suami istri dari kamar jendela.

Diketahui, pria bernama S tersebut divonis empat bulan penjara karena memukul Wahyudi dengan menggunakan pipa besi, setelah ketahuan mengintip hubungan badan dengan istrinya.

Kasus ini bermula saat Wahyudi yang baru saja pulang dari ronda melihat S dan istrinya tengah berhubungan badan di kamarnya, pada Senin (28/10/2019) silam.

Pengantin baru yang tinggal di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, Tuban tersebut kelupaan menutup jendela kamar.

Ijab Kabul Calon Pengantin di Natuna Ini Dipercepat, Gara-gara Lokasi Resepsi Dekat Karantina Corona

Video Viral Pasangan Pengantin Tunarungu Laksanakan Ijab Kabul di Negeri Sembilan

Calon Suami Tewas Dibunuh, Lina: Bangun, Sebentar Lagi Kita Mau Nikah

Ciri-ciri Pria yang Telanjangi Wanita Siang Bolong

Hal itu menarik perhatian Wahyudi untuk mendekat, dan melihat aktifitas pengantin baru tersebut di dalam kamar.

Mengetahui hubungan suami istrinya diintip oleh orang, S pun emosi dan langsung mengejar pria yang mengintipnya.

Wahyudi pun terkejar oleh S, kemudian terjadilah pemukukan.

S memukul dengan pipa besi sehingga membuat kening Wahyudi terluka.

Tak terima dengan perlakuan S, korban lalu melaporkannya ke polisi hingga berujung pada penetapan tersangka.

"S ditetapkan tersangka oleh polisi, sekarang sudah divonis bersalah dengan pidana empat bulan.

Dia tidak terima diintip Wahyudi," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono.

Dia menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena melakukan pemukulan terhadap korban.

Vonis pengadilan lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu enam bulan penjara.

Dengan jatuhnya vonis tersebut, maka terdakwa akan menghirup udara bebas pada 30 Februari mendatang.

Sebab, vonis dikurangi masa tahanan sejak 30 Oktober lalu.

Halaman
1234

Berita Terkini