Ia mengatakan tidak membeli barang-barang tersebut, tetapi mengambil alias mencuri.
"Berdasarkan pengembangan kasus, ibu tersebut diantar menggunakan mobil. Di dalam mobil terdapat empat orang wanita dan dua orang laki-laki. Sedangkan satu orang perempuan masih dalam pencarian pihak kepolisian," ujar Daud dalam ekspose di Mapolsek Kedaton, Rabu (22/1/2020).
Setelah gelar perkara, terungkap peran masing-masing tersangka.
"Ada yang mengawasi dan ada yang mengambil. Dua orang mengawasi, dua orang mengambil," tambahnya.
Sebagian barang bukti ditemukan di tempat jasa pengiriman.
Salah satu tersangka berperan juga menjual barang curian secara online.
Daud mengatakan, sedikitnya ada dua swalayan yang menjadi korban aksi pencurian.
"Pertama di Kota Bandar Lampung dan yang kedua di Pringsewu," tutur Daud.
Beberapa barang bukti yang diamankan, di antaranya, 1 unit mixer merek Philips, 6 kotak susu merek Diabetasol 1.000 gram.
Kemudian 23 botol sampo merek Pantene 290 ml dan 14 kotak spidol merek Snowman isi 12 buah.
Polisi juga mengamankan mobil Suzuki APV hitam bernopol B 1609 KOW.
Daud mengatakan, total kerugian yang dialami swalayan di Pringsewu mencapai puluhan juta rupiah.
Sedangkan kerugian MBK mendekati angka Rp 10 juta.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia M )