Tribun Lampung Utara

6 Orang di Lampung Utara Terancam Penjara 4 Tahun karena Tertangkap saat Asik Judi Remi

Penulis: anung bayuardi
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

6 Orang di Lampung Utara Terancam Penjara 4 Tahun karena Tertangkap saat Asik Judi Remi.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, ABUNG SELATAN - Polisi mengamankan 6 orang yang sedang bermain judi remi hanya dalam waktu 30 menit.

Kapolsek ABUNG Selatan Ajun Komisaris Sukimanto mengatakan, pihaknya lebih dulu mengamankan tiga orang yakni Rojali (30), Adi Sukarna (35) dan Sudarno (42).

Ketiganya merupakan warga Dusun Abung Selatan, Lampung Utara.

Kemudian, lanjut Kapolsek, di lokasi berbeda, polisi mengamankan 3 orang lainnya yakni Suparman (42), warga Abung Selatan, Suminak (48) warga Blambangan Pagar serta Toni Soni (36) warga Abung Selatan, Lampung Utara.

“Keenam orang tersebut diamankan di Desa Ratu Abung, Abung Selatan, Lampung Utara, di salah satu rumah warga sedang bermain judi remi,” ujar Sukimanto, Kamis 20 Februari 2020.

Lagi Asik Judi Remi, 3 Warga Lampung Utara Diamankan Polisi

Anna Morinda Cium Tangan Megawati Seusai Terima Rekomendasi PDIP untuk Kota Metro

BREAKING NEWS Pohon Tumbang di Bandar Lampung Timpa 2 Unit Mobil

Bandar Judi Penculik Siswi SMA Kabur saat Diperiksa Polisi

Sukimanto mengatakan, penangkapan 6 penjudi tersebut berdasarkan informasi dari warga.

Warga, kata Sukimanto, merasa resah karena ada beberapa orang yang sedang bermain judi remi.

Kemudian, terus Sukimanto, polisi menindaklanjuti dengan turun ke lokasi yang diduga sedang berlangsungnya perjudian.

“Para tersangka tidak berkutik ketika anggota Polsek di lokasi. Mereka langsung dibawa ke Mapolsek untuk di mintai keterangan,” jelas Sukimanto.

Keenam penjudi tersebut, kata Sukimanto, akan dijerat pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

Lagi Asik

Anggota Polsek Abung Selatan mengamankan tiga tersangka judi kartu remi di rumah warga Desa Abung Jayo, Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Sabtu (15/2/2020).

Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto mengungkapkan, ketiga tersangka berinisial HS (57) warga Dusun Sukajadi, Desa Bumi Raya, Kecamatan Abung Selatan, M (56) dan MT (52) keduanya warga Desa Abung Jayo, Kecamatan Abung Selatan.

“Penangkapan ketiganya berdasarkan laporan polisi nomor: LP / A-112 / II /2020 / POLDA LAMPUNG / RESLU tanggal 15 Febuari 2020," katanya Senin (17/2/2020).

"Operasi Cempaka Krakatau ini digelar untuk menjaga dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” imbuhnya.

Ia menambahkan, Unit Reskrim Polsek Abung Selatan melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya praktik perjudian. 

Petugas pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek tempat yang dijadikan praktik perjudian.

“Adanya informasi itu kami langsung menerjunkan anggota dan mengamankan pelaku dan barang bukti uang Rp 155 ribu dan dua set kartu remi warna merah dan tikar,” katanya.

Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti berada di Polsek Abung Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.

Gerebek Pelaku Judi Remi

Petugas Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Panjang menggerebek sebuah tempat yang dijadikan ajang bermain judi kartu di Pelabuhan Panjang.

Dari penggerebekan itu, polisi menangkap lima orang yang kedapatan sedang bermain judi.

Kelima tersangka adalah Darsani (44), Buhri (44), Dedi Chandra (30), Sarmadi (39), dan Mardani (21).

Mereka berasal dari Menggala, Tulangbawang, yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir dan kernet truk.

 Kepala KSKP Panjang Inspektur Satu Ferdiansyah mengatakan, kelima tersangka kedapatan sedang bermain judi kartu remi di area Pelabuhan Panjang.

“Mereka saat kami gerebek sedang main judi kartu,” ujarnya, Rabu (19/10/2016).

Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai Rp 162 ribu.

Ferdi mengatakan, para tersangka sudah sering bermain judi di areal Pelabuhan Panjang sembari beristirahat.

Terungkapnya kasus ini, kata dia, berawal dari adanya masyarakat yang melapor ke aparat Bhabin Kamtibmas bahwa ada tempat yang sering dijadikan tempat bermain judi di Pelabuhan Panjang.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi tersebut.

“Sampai di lokasi, kami melihat lima orang main kartu dengan uang yang ada di tengah sebagai taruhan,” tutur Ferdi.

Petugas pun menangkap kelima tersangka beserta barang bukti kartu remi dan uang.

Ferdi mengutarakan, akan melakukan bersih-bersih di area pelabuhan dari tindakan kejahatan termasuk pungutan liar. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Berita Terkini