Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Aliran Dana untuk Bupati Agung, dari Candra Safari Melalui Syahbudin

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam perkara dugaan suap proyek Lampung Utara yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (24/2/2020).

Selain itu, terdakwa Agung menerima uang gratifikasi senilai total Rp 100.236.464.650 dari tahun 2015 hingga 2019 melalui Syahbudin, Taufik Hidayat, Raden Syahril, dan Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Cuma Pakai Rp 97 Miliar

Dari duit gratifikasi sebesar Rp 100 miliar, Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara mengaku "hanya" memakai Rp 97 miliar untuk kepentingannya.

Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (24/2/2020).

JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, sebelum Syahbudin dilantik sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara, terjadi pertemuan dengan Agung.

Pertemuan di sebuah rumah di daerah Kota Sepang, Bandar Lampung itu dihadiri Agung, Syahbudin, Taufik Hidayat, dan Akbar Tandaniria Mangkunegara.

"Dalam pertemuan tersebut dibicarakan mengenai penerimaan uang fee dari rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara untuk terdakwa Agung," jelasnya.

Selanjutnya, kata Taufiq, setelah Syahbudin dilantik, terdakwa Agung menerima uang gratifikasi yang seluruhnya berjumlah Rp 100.236.464.650 selama 2015 hingga 2019.

"Gratifikasi bersumber dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara," sebut JPU.

Adapun rincian penerimaan gratifikasi tersebut, beber Taufik, yakni tahun 2015 terdakwa Agung telah menerima uang dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara melalui Syahbudin, Taufik Hidayat, dan Akbar Tandaniria Mangkunegara sebesarĀ  Rp 18.304.235.900.

"Tahun 2016 terdakwa Agung telah menerima uang dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara melalui sebesar Rp 32.149.926.550,00," sebutnya.

Pada tahun 2017 terdakwa Agung menerima uang dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara melalui Syahbudin, Taufik Hidayat, dan Akbar Tandaniria Mangkunegara sebesar Rp 47.298.602.200.

Lalu pada tahun 2018 terdakwa Agung telah menerima uang dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara melalui Syahbudin sebesar Rp 38.700.000.

"Dan tahum 2019, terdakwa AgungĀ telah menerima uang dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara melalui Syahbudin dan terdakwa Raden Syahril sebesar Rp 2.445.000.000," beber dia.

Taufiq menuturkan, total duit yang diterima Agung mencapai Rp 100.236.464.650.

Halaman
1234

Berita Terkini