TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Nurhasan, petugas satuan pengamanan (satpam) di kantor Hasto, turut diperiksa penyidik.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Hasto dan Nurhasan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengajuan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Keduanya diperiksa untuk tersangka komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
• Saeful Eks Anak Buah Hasto Sebut Bosnya Tidak Terlibat Suap, Seluruh Uang Suap dari Harun Masiku
• ICW Pertanyakan Kesaksian Uang Suap dari Hasto Kristiyanto Masih Berlaku Apa Sudah Dicabut BAP?
• Driver Ojol Ditangkap Polisi, Pelihara Tuyul hingga Punya 41 Akun Gojek dan 8.850 Nomor HP
• Jenazah Pasien Dibungkus Plastik lalu Dikubur, Pihak RSUD Semarang Bantah Virus Corona
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WSE (Wahyu Setiawan)," kata Ali kepada wartawan.
Hanya sekitar 2,5 jam Hasto menjalani pemeriksaan penyidik komisi antirasuah.
Hasto mengaku ada 14 hal yang disampaikannya saat diperiksa penyidik KPK.
Namun, dia menolak menginformasikan materi pemeriksaannya itu.
Dia juga tidak mau menjawab saat ditanya wartawan soal keberadaan tersangka Harun Masiku saat ini.
Ia mempersilakan wartawan menanyakan hal itu ke pihak KPK.
"Berkaitan dengan substansi silakan ditanyakan kepada KPK, intinya saya mengikuti seluruh proses hukum. Saya penuhi panggilan sebagai saksi itu dan saya berikan saksi dengan sebaik-baiknya," kata dia ke wartawan usai pemeriksaan.
Hasto justru kembali mengklaim bahwa PDIP berhak memasukkan Harun Masiku ke DPR melalui mekanisme PAW berbekal surat keputusan dan fatwa Mahkamah Agung.
"Intinya partai berdaulat, partai peserta pemilu dan kursi yang dimiliki itu adalah kursi milik partai sehingga ketika ada persoalan partai punya kedaulatan," kata Hasto.
Lebih kurang sama, Nurhasan juga enggan menjawab saat ditanya wartawan soal pemeriksaan.
Ia meminta menanyakan hal itu kepada KPK.
Dia juga menghindar dari wartawan saat ditanya soal hubungan dengan Harun Masiku.
"Tanya aja ke dalam, tanya ke KPK," kata Nurhasan.
Nurhasan diduga merupakan orang yang membawa target KPK, Harun Masiku, ke PTIK, saat OTT hari itu.
Namun, tim KPK gagal menangkap Harun karena diduga dihalangi sejumlah anggota polisi.
Saat dimintai konfirmasi, Nurhasan mengaku pada Rabu malam itu dirinya sibuk mondar-mandir dari kantor Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Jalan Sutan Syahrir 12A ke JIExpo Kemayoran Jakarta Pusat untuk membantu persiapan rapat kerja nasional PDIP.
“Saya sakit karena dua hari ini hujan-hujanan di jalan,” kata dia.
Dia pun menyanggah kabar dirinya mendapat perintah untuk mengantar Harun Masiku.
“Tugas saya cuma buka-tutup pagar di rumah itu.”
Selain Hasto dan satpam kantornya, penyidik KPK juga memeriksa komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik sebagai saksi untuk penyidikan kasus ini, dengan tersangka rekan kerjanya di KPU, Wahyu Setiawan, dan Saeful.
Evi diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka, yakni Wahyu Setiawan dan Saeful.
Evi menyebut dicecar sebanyak tujuh pertanyaan, di antaranya tugas-tugasnya sebagai komisioner KPU di Divisi Teknis.
"Kemudian apa yang saya ketahui terkait dengan proses rekapitulasi suara, penetapan calon terpilih, seperti itu saja. Penambahan, pendalaman saja," kata Evi yang juga pernah diperiksa sebelumnya.
Dia mengaku tak mengetahui hubungan antara Wahyu Setiawan dan Harun Masiku karena tak pernah membahas Harun dengan Wahyu.
"Enggak ada. Semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Ya mungkin media juga sudah tahu ya, enggak ada komunikasi apa-apa, kita hanya balas surat saja," ujar Evi.
Pemeriksaan Hasto dan Evi ini merupakan pemeriksaan kali kedua.
Sementara, pemeriksaan terhadap Nurhasan adalah kali pertama.
Harun Masiku menjadi buronan setelah KPK gagal menangkapnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 8 Januari 2020.
Hingga kini, dia belum tertangkap.(tribun network/kcm)