Cara Isi SPT Tahunan, 3 Dokumen Penting Ini Wajib Disiapkan

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Isi SPT Tahunan, 3 Dokumen Penting Ini Wajib Disiapkan

Untuk memilih SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS, Anda harus memilih apakah jumlah keseluruhan pendapatan kotor Anda dalam setahun terakhir kurang dari Rp 60 juta, lebih dari Rp 60 juta atau apakah Anda memiliki bisnis.

Di sini, kami contohkan Anda memiliki pendapatan kotor lebih dari Rp 60 juta dalam setahun, sehingga formulir yang akan disediakan adalah Formulir 1770 S. 

Bila Anda memiliki bisnis, silakan ikuti petunjuk pengisian formulir 1770.

5. Lengkapi Detail Pribadi 

Lengkapi detail pribadi Anda seperti status pernikahan, jumlah tanggungan (jika ada) dan status kewajiban pajak suami istri, dan lain-lain. Lalu klik "Selanjutnya".

6. Lengkapi Detail Anggota Keluarga atau Tanggungan 

Lengkapi detail anggota keluarga Anda, bagi Anda yang telah menikah dan memiliki tanggungan.

7. Isi Detail Pajak Anda 

Isi detail pajak Anda dengan mengklik "Tambah Form 1721 A1 atau A2, lalu isikan detail pajak Anda, terutama 3 kolom berikut ini:

  • Penghasilan bruto (lihat pada form A1 nomor 8 atau form A2 nomor 11)
  • Pengurang penghasilan (lihat form A1 nomor 11 atau form A1 nomor 14)
  • Bukti potong pajak dari pihak lain (lihat form A1 nomor 20 atau form A1 nomor 23)

8. Isi Informasi Tambahan 

Selanjutnya isi informasi tambahan, seperti "Penghasilan Lainnya""Subjek Penghasilan yang Dikenakan PPh Final""Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak", "Harta""Kewajiban/Utang", jika ada. Jika tidak ada, silakan lewati dengan klik"Selanjutnya"

Halaman
1234

Berita Terkini