Perempuan yang menjadi pelaku penganiayaan tersebut diketahui bernama MF (34), sementara korban bernama HT (64).
Imam mengatakan, polisi sempat mendatangi lokasi untuk mencari informasi sebenarnya.
Diketahui, pelaku pemukulan ternyata adalah istri korban. Korban tak berdaya ketika dipukuli lantaran tengah menderita stroke.
"Pada saat ada laporan dari masyarakat kemudian anggota Polres Metro Penjaringan memberikan respon dan mendatangi TKP, mendapati bahwa benar ada kejadian seorang perempuan yang diduga adalah istri dari korban tersebut," kata Imam.
"Namun setelah dilakukan pendalaman ternyata memang yang bersangkutan adalah istri yang sudah menikah tapi secara agama, belum resmi di catatan sipil," imbuhnya.
Setelah kejadian tersebut, keluarga korban akhirnya membuat laporan ke polisi.
Pelaku terindikasi mengalami gangguan kejiwaan hingga tega melakukan hal tersebut ke suaminya sendiri.
Alhasil, polisi akhirnya mengirimkan pelaku ke Rumah Sakit Jiwa Grogol, Jakarta Barat.
"Jadi memang terkait laporan yang sekarang sudah dibuat oleh adik dari korban ini, kita mengambil keterangan yang bersangkutan sudah, kemudian nanti hasil visumnya kita tunggu, kemudian hasil dari rumah sakit jiwa," tutup Imam.
Sebelumnya diwartakan, beberapa hari ini, viral di media sosial seorang Istri tega menganiaya dan menyiksa Suami yang sedang mengidap stroke.
Video ini pun sudah tersebar di akun-akun Instagram, Twitter hingga Facebook
Menurut pantaun TribunnewsBogor.com dari akun Instagram @tante_officially, Selasa, (17/12/2019), terlihat seorang Suami mengenakan kaus polo putih tengah duduk di kursi.
Lalu ada istrinya yang mengambil tongkat yang biasa digunakan Suami untuk berjalan.
Sambil mengarahkan tongkatnya ke arah Suami, sang Istri ini lantas memaki-maki suaminya.
Sang Suami ini berusaha melerai agar tongkatnya ini tak mengenai wajahnya.