Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas

Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas Dimajukan

Penulis: ikhsan dwi nur satrio
Editor: Romi Rinando
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas Dimajukan, 17 Terdakwa Belum Tiba

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GEDONG TATAAN - Sidang lanjutan perkara tewasnya mahasiswa FISIP Unila bernama Aga Trias Tahta (19) kembali digelar di Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Kamis (5/3/2020).

Jika sebelumnya sidang dimulai pukul 14.00-15.00 WIB, agenda sidang hari ini rencananya dimajukan menjadi pukul 11.00 WIB.

Namun, hingga pukul 11.06 WIB sebanyak 17 panitia Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung yang menjadi terdakwa belum tiba di PN Gedong Tataan.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, mereka ditahan di Lapas Kalianda, Lampung Selatan.

VIDEO Ashanty Belikan Baju Terbuka, Putri Anang Hermansyah Marah: Mau Pakai Jilbab Jadi Muslimah

VIDEO Kenalan dengan Arie Nanda Djausal, Pengusaha Ternama Asal Lampung

BREAKING NEWS Sidang Korupsi Pembangunan RSUD Pesawaran, 3 Orang Saling Debat

Saksi 4 Perkara Diksar UKM Cakrawala Diperiksa Sekaligus di PN Gedongtataan

Sidang sebelumnya, Kamis (27/2/2020), berlangsung hingga larut malam.

Dari pantauan Tribunlampung.co.id, sidang baru berakhir pada pukul 21.22 WIB.

Ketika itu, ketua majelis hakim Rio Destardo mengatakan, sidang selanjutnya akan dimulai lebih awal.

Bahkan, jika memungkinkan sidang dilaksanakan dua kali dalam sepekan.

"Kemungkinan sidang dua kali biar cepat," kata Rio.

Namun, permintaan itu ditolak jaksa penuntut umum (JPU).

Alasannya, banyak agenda sidang yang harus dijalani JPU.

Namun, JPU akan mengupayakan sidang selanjutnya digelar lebih awal.

Kembali, ketua majelis hakim meminta sidang dimulai lebih awal mengingat banyaknya saksi yang akan dimintai keterangan.

Apalagi ada dua agenda sidang dalam perkara ini.

Pertama, sidang lanjutan pemeriksaan saksi dengan tiga terdakwa.

Masing-masing perkara dengan terdakwa MBR nomor 12/Pos.B/2020/PN Gdt dan perkara nomor 10/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa KDA dan MKS.

Kedua, sidang awal pemeriksaan saksi dalam perkara nomor 13/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa MKP, EFOS, SA, MRA, ZR, BY dan FDV.

Kemudian perkara nomor 11/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa ARY, HU, SC, AP, HM, ZBJ dan FA.

Jika persidangan hari ini tidak bisa dimulai lebih awal, Rio memastikan sidang berikutnya akan dilaksanakan dua kali dalam sepekan. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)

Videografer Tribunlampung.co.id/Ikhsan Dwi Nur Satrio

Tags:

Berita Terkini