Detik-detik Driver Ojek Online Ditembak Debt Collector

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Detik-detik Driver Ojek Online Ditembak Debt Collector

Dalam POJK nomor 35 pasal 65 berbunyi, pegawai dan/atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani fungsi penagihan dan eksekusi agunan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Sertifikasi profesi bagi debt collector tersebut biasanya dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Debt Collector harus menunjukkan sertifikasi profesinya saat melakukan tugas tagihan kepada debitur.

Jika dalam menjalankan tugasnya debt collector tersebut ternyata tidak memiliki sertifikasi profesi maka akan diberikan sanksi.

Debt collector langsung mengambil motor kreditan bermasalah di jalan jika;

1. Debitur terbukti wanprestasi

2. Debitur sudah diberikan surat peringatan, dan

3. Perusahaan Pembiayaan memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan, dan/atau sertifikat hipotek.

Selain itu, debt collector juga bisa menarik motor dengan berlandaskan UU Jaminan Fidusia Pasal 30, yang berbunyi:

"Pemberi Fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia.

Dalam hal pemberi Fidusia tidak menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, penerima Fidusia berhak mengambikl objek jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang."

Debt Collector Vs Gojek

Keributan antara massa driver ojek online (ojol) dengan debt collector (DC) di Sleman, Yogyakarta, menjadi perhatian publik.

Beragam video pun keributan pun beredar luas di media sosial.

Halaman
1234

Berita Terkini