TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Nasib polisi yang menyamar jadi wanita berjilbab untuk menangkap preman. Brigadir polisi yang bermaksud membela adiknya, malah kena bacok.
Polisi yang menyamar tersebut malah dibacok 3 preman yang diburunya hingga luka parah.
Insiden bermula ketika sang polisi berusaha menangkap preman yang memeras sejoli pacaran.
Saat sedang berduaan, tiba-tiba datang tiga orang pemuda tak dikenal yang menuduh korban berbuat mesum.
Kedua pelaku kemudian merampas ponsel dan uang korban Rp 30.000.
• Polisi Dibacok Preman saat Nyamar Jadi Wanita Berjilbab
• Berawal dari Debt Collector Tarik Paksa Motor Nasabah, Anggota TNI dan Polisi Diterjunkan
• VIDEO Nikita Mirzani Takkan Lupa Lagi Hamil Muntah di Kantor Polisi
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Zain Dwi Nugroho, kasus ini berawal pada Kamis (13/2/2020) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.
Tak hanya itu, menurut Zain, pelaku juga memaksa korban untuk berhubungan badan, namun korban menolak.
Pelaku kemudian memaksa korban untuk melakukan oral seks dan difoto oleh pelaku dengan ponsel milik korban.
Foto tersebut juga disebarkan di media sosial di ponsel korban.
"Atas kejadian itu, korban melaporkan ke abangnya.
Sehingga Brigadir R marah dan mencoba menangkap pelaku," kata Zain, Kamis (5//3/2020).
Kemudian, pada hari Sabtu (15/2/2020), sekitar pukul 22.00 WIB, Brigadir R bersama temannya mencari pelaku.
Brigadir R dan temannya menyamar sebagai sepasang muda-mudi yang sedang pacaran di lokasi yang sama.
"Brigadir R menyamar menjadi wanita dengan memakai pakaian wanita dan memakai kerudung di lokasi kejadian.
Tak lama setelah itu, Brigadir R dan temannya didatangi oleh para pelaku," kata Zain.
Zain mengatakan, pelaku saat itu hendak melakukan pemerasan, sehingga Brigadir R langsung menangkap pelaku.
Namun, pelaku melawan dan membacok Brigadir R dengan senjata tajam.
Akibatnya, anggota polisi tersebut mengalami luka parah.
Para pelaku selanjutnya melarikan diri.
Atas kejadian tersebut, tim Ditreskrimum Polda Riau melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Hasilnya, tiga orang pelaku berhasil ditangkap.
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menjelaskan ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial JH (24), SL (22) dan satu pelaku yang merupakan anak di bawah umur berinisial JS (16).
Agung mengatakan, ketiga pelaku merupakan saudara kandung.
Mereka melakukan kejahatan dengan cara mencari korban yang sedang berpacaran di tempat gelap di kawasan Hotel Labersa, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
"Salah satu anggota kita terluka saat hendak menangkap pelaku.
Pelaku melukai anggota dengan senjata tajam, sehingga mengalami sembilan jahitan di kepala, leher, jari tangan kanan, paha dan punggung," kata Agung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau AKBP Zain Dwi Nugroho mengatakan, ketiga pelaku ditangkap pada Rabu (4/5/2020).
Kasus di Madura
Kasus serupa sebelumnya terjadi di Madura hingga videonya viral.
Insiden yang mengundang keprihatinan netizen dan masyarakat itu terjadi di sekitaran Bandara Trunojoyo, Sumenep, Madura.
Pasangan kekasih itu dipaksa berhubungan badan karena tidak mampu membayar 'uang damai' Rp 10 juta yang diminta sang preman.
Preman di Sumenep itu diketahui berinisial MR (45), sedangkan sepasang kekasih tersebut berinisial FA dan FN.
MR (45) warga Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura.
Sedangan pasangan kekasih itu berasal dari Desa Kolor, Kecamatan/Kota Sumenep.
Tersangak MR ini diduga memeras pemuda yang sedang pacaran, tepatnya pada hari Minggu (9/2/2020) pukul 20.00 WIB di sekitar Bandara Trunojoyo Sumenep.
Kisah pahit ini bermula ketika FA dan FN sedang pacaran di lokasi kejadian, lantas didatangi MR sambil membawa celurit.
Sang preman memeras kedua korban senilai Rp 10 juta karena terpergok pacaran di tempat tidak semestinya.
Karena kedua korban tidak mampu memenuhi keinginan sang preman, maka FA dan FN dipaksa melakukan hubungan badan di hadapannya.
"Awalnya tersangka MR menghampiri kedua korban yang sedang berpacaran dengan membawa sebilah celurit."
"Kemudian tersanga MR langsung mengambil kontak sepeda motor korban," kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, Rabu (26/2/2020).
Tersangka MR, katanya, menanyakan pada korban sedang apa di tempat tersebut dan saat menjawab sedang duduk saja, tersangka langsung minta uang awalnya Rp 10 juta.
Setelah korban mengatakan tak punya uang, sehingga tersangka MR ini menyuruh korban untuk berhubungan badan.
"Apabila kedua koran ini tidak menuruti permintaan tersangka MR, maka diancam akan memanggil kepala desa dan warga sekitar," katanya.
"Dan tersangka posisinya waktu peristiwa itu memegang sebilah celurit, karena korban FA dan FN merasa ketakutan.
Mereka akhirnya menuruti keinginan tersangka untuk berhubungan badan yang ditonton oleh MR," terangnya.
Tak cukup di situ, setelah menuruti keinginan tersangka MR, korban harus memilih sejumlah pilihan jika ingin bebas.
Pertama harus membayar uang Rp 10 juta, dan kedua korban harus membayar uang Rp 3 juta dan pacar korban FN harus berhubungan badan dengan tersangka.
"Karena korban merasa takut, korban harus membayar uang Rp 10 juta dan berjanji akan membayar besok sore.
Dan tersangka meminta dua Hp milik FA dan FN ini sebagai jaminan," kata Deddy Supriadi.
Seteleh dua Hp milik korban diambil oleh tersanga MR, kemudian tersangka membebaskan FA dan FN untuk pulang.
"Atas kejadian itu, korban melaporkan pada kami dan dengan mendasari tersangkaan pasal 368 KUHP dan pasal 289 KUHP.
"Dari itu barang siapa dengan melawan hukum, melakukan pemerasan dan mengancam dengan kekeran dan berikutnya memaksa untuk bersetubuh diancam hukuman penjara 9 tahun," tegasnya.
Dalam pemeriksaan, MR mengaku pada polisi kerap memeras muda-mudi yang berpacaran di lokasi tersebut.
"Motifnya ekonomi dan yang bersangkutan ini kerja sebagai petani.
Jadi saat lihat ada yang pacaran, lanhsung didekati dan diperas," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan pasal 368 dan 289 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di sumsel.tribunnews.com