Bahkan juga dilarang sekedar menjanjikan beri materi.
Tentu ini berbeda dengan pemilihan kepala daerah, pemilihan legislatif, dan pemilihan presiden.
"Calon dilarang menjanjikan, memberikan materi dan lainnya dengan maksud mempengaruhi pilihan pemilih. Jadi cenderamata, materi dan lainnya dalam aturannya dilarang," tegas Wawan.
Selanjutnya untuk masa kampanye digelar selama tiga hari mulai 9 sampai 11 April.
Selama masa itu digelar penyampaian visi dan misi calon, serta berlanjut ke penandatanganan pilakon damai.
Untuk kampanye dilarang mempersoalkan dasar dan peraturan negara, dilarang membuat kegiatan yang bahayakan negara, dilarang menghina seseorang atau berkaitan dengan ras suku agama dan antar golongan, tidak ganggu ketertiban umum.
Pakai Facebook
Sriwisnu Pramono, salah satu calon di Pekon Sri Dadi, Kecamatan Wonosobo, memanfaatkan media sosial facebook untuk menempatan APK.
Menurut Wisnu, hal itu untuk lebih mengenalkan dirinya karena sekarang ini masyarakat sudah umum dengan media sosial, khusus generasi muda.
"Sekarang ini dari anak SD sampai dewasa sudah bermedsos. Jadi sekalian memanfaatkan itu untuk pengenalan sambil memanfaatkan kemajuan bidang informasi teknologi (IT)," ujar Wisnu.
Ia pun mengaku bangga karena banyak calon kepala pekon tidak bisa bermedsos dan tidak mengerti teknologi.
Maka ini menunjukan bahwa sebagai calon kakon telah miliki nilai tambah khususnya bidang IT.
"Cara itu juga efektif karena warga di sini banyak merantau lalu hanya bisa berteman di Facebook. Akhirnya warga yang merantau memberitahu keluarga di sini kalau saya maju, dari situ dapat dukungan," terang Wisnu.
Sedangkan untuk fisik APK berupa baliho, ia mengaku di pekonnya disepakati APK bersama.
Itu dengan urunan sukarela masing-masing calon Rp 100 ribu dan ada lima calon.
Itu dipakai untuk jasa percetakan dan jasa pemasangan di sekretariat. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)